Pengguna Alipay Segera Bisa Transaksi via BRI? Ini Penjelasannya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 30 April 2024 | 16:48 WIB
Pengguna Alipay Segera Bisa Transaksi via BRI? Ini Penjelasannya
Ilustrasi perempuan melakukan transaksi digital melalui smartphone.(Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sistem pembayaran digital Alipay menjadi salah satu cara yang banyak digunakan untuk transaksi secara global. KAbarnya, BRI sudah mengantongi kerjasama dengan Alipay. Namun, Bank Indonesia sebagai bank sentral di negeri ini secara legal belum menerima pengajuan izin formal terkait yang diperlukan. Izin ini idealnya diajukan oleh Ant Group, yakni perusahaan milik Jack Ma yang dikabarkan akan membawa sistem pembayaran tersebut ke Indonesia.

Pernyataan Direktur Konsumen PT Bank Rakyat Indonesia

Direktur Konsumen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Handayani mengatakan, BRI telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay menggunakan QRIS di merchant yang bekerja sama dengan pihaknya. Pernyataan ini diungkapkan pada 2020 lalu.

Terkini, BRI kabarnya sudah menjalin kerjasama dengan agregator QFPay yang dilakukan. Meski percobaan eksekusinya telah dicoba pada akhir 2020 lalu, namun tampaknya hal ini tidak berjalan lancar karena terbentur pandemi.

Baca Juga: Program Pemberdayaan Desa BRILiaN Kembali Hadir: BRI Komitmen Dukung Warga Desa Makin Maju

Pernyataan ini juga disambung dengan persetujuan yang diberikan oleh OJK dan BI untuk dapat menerima proses transaksi Alipay Wallet di Indonesia sebagai acquirer. Skemanya, BRI bermitra dengan PT QFPay Technology Indonesia sebagai penyedia pendukung untuk mengintegrasikan sistem bank dan Alipay.

Urusan Administrasi Belum Diterima Bank Indonesia

Namun demikian, pada kesempatan berbeda, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendrata menyebutkan bahwa belum ada pengajuan resmi yang dilakukan oleh Ant Group sebagai pemilik aplikasi pembayaran Alipay pada otoritas perbankan sentral tersebut.

Secara formal, belum ada pengajuan yang dilakukan. Disebutkan bahwa pemohon termasuk perwakilan dari Ant Group dapat mendatangi kantor Bank Indonesia dan meminta pre-consultative meeting, untuk menggali lebih dalam mengenai persyaratan yang diperlukan.

Bank Indonesia dan OJK senantiasa memastikan setiap penyedia jasa pembayaran yang beroperasi di Indonesia memenuhi aspek standar keamanan sistem informasi, termasuk penyediaan layanan yang aman dan handal sehingga penggunanya terjamin.

Baca Juga: Sempat Anjlok 10%, Saham BBRI Perkasa Kembali ke Level Rp5000

Penjajakan lanjutan jelas akan dilakukan, namun hal ini menunggu pengajuan resmi dari pihak Ant Group selaku pemilik pembayaran tersebut.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI