Di Indonesia hari buruh pertama kali diperingati pada 1920. Saat itu pekerja melakukan aksi karena Belanda kerap mengeksploitasi dan menindas mereka. Sektor perkebunan dan industri sangat bruruk.
Kemudian peringatan hari buruh terhenti kala Presiden Soeharto memimpin Indonesia. Soeharto sangat kental dengan pandangan anti-komunis.
Meski begitu, demo kecil-kecilan masih tetap berlangsung, namun tak masif. Saat itu tuntutannya berupa upah layak, upah lembur dan cuti haid.
Berlanjut pada era reformasi, hari buruh mulai ramai di berbagai kota Indonesia. kala itu, Presiden BJ Habibie pun akhirnya melakukan retifikasi konvensi ILO tentang kebebasan berserikat buruh.
Kemudian saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin, dia menetapkan 1 Mei sebagai hari buruh dan libur nasional sejak 2013 silam. Hari buruh terselenggarakan untuk memenuhi hak pekerja.
Oleh karenanya, jam kerja dan upah layak serta THR dapat dinikmati oleh para pekerja saat ini.