Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menanggapi adanya larangan warung Madura yang buka 24 jam. Larangan ini terjadi di Bali, yang mana awalnya dari keluhan para pengusaha minimarket.
Mendag Zulhas merasa heran, ada pihak yangmelarang warung Madura buka tanpa tutup.
"Kenapa kok dilarang? Boleh lah," ujarnya di Pasar Palmerah, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Ketua Umum PAN ini juga meminta semua pihak untuk tidak kembali membuka isu jam buka warung Madura. Karena, tidak ada dari pihak pemerintah yang melarang Warung Madura buka tanpa tutup.
Baca Juga: Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Kemenkop UKM Kena Semprot
"Saya kira sekarang sudah boleh kan? Sekarang sudah boleh kan? Nggak ada masalah, jadi udah oke," ucap dia.
Respon Pedagang Pasar
ewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyoroti adanya upaya dari Kementerian Koperasi & UKM untuk membatasi jam operasional warung madura.
Ketua Umum DPP Ikappi, Abdullah Mansuri menilai, bahwa upaya yang dilakukan Kementerian Koperasi & UKM mendapatkan kritikan dan saran sehingga kebijakan yang dikeluarkan nanti pada akhirnya tidak menjadi beban masyarakat secara luas.
"Kita ketahui bahwa warung kelontong atau disebut warung madura yang sekarang menjamur di ibu kota merupakan usaha kecil menengah yang kepemilikannya merupakan kepemilikan sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2024).
Baca Juga: Pedagang Pasar Anggap Pemerintah Kurang Kerjaan Urus Jam Buka Warung Madura
Tak Langgar Aturan
Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4).
Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Arif dalam keterangannya, Sabtu (27/4/2024).