Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan 17 bandar udara (bandara) internasional untuk mendorong penguatan bisnis penerbangan nasional pascapandemi COVID-19.
Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024, ditetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional. Semula jumlah bandara internasional berjumlah 34, dan kini 17 saja.
Tujuan penetapan ini agar bisa mendorong sektor penerbangan nasional yang terpuruk saat pandemi COVID-19. Keputusan juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).
Dikutip dari kantor berita Antara, PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Pattimura Ambon, Maluku menerima dan mendukung keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tadi. Yaitu pencabutan status internasional dari Bandara Pattimura.
"Dalam konteks ini PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Pattimura Ambon menyambut positif langkah itu," jelas Shively Sanssouci, General Manajer Bandar Udara Pattimura Ambon di Ambon, Selasa (30/4/2024).
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024 adalah bagian dari langkah strategis Pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan bandara. Sehingga mampu mendukung pemulihan sektor penerbangan pasca-pandemi dan memperkuat konektivitas udara dalam negeri.
Bandara Pattimura menerima keputusan ini sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat dan akan bekerja sama untuk memastikan perubahan ini berjalan dengan lancar.
"Kami menerima keputusan ini karena merupakan keputusan pemerintah pusat dan alasan keputusan yang dibuat juga telah kami terima dengan baik," tandas Shively Sanssouci.
Di sisi lain, saat ini Bandar Udara Pattimura Ambon sedang tidak memiliki rute penerbangan internasional.
Baca Juga: 17 Bandara Indonesia Berstatus Internasional, Ini Daftar Lengkap dan Tatanan Penerbangannya
Terkait penetapan yang telah dikeluarkan, pihak bandara di Ibu Kota Kepulauan Maluku itu akan terus mendukung implementasi keputusan. Harapannya, tatanan bandar udara nasional akan menjadi lebih baik dan akan berdampak positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia.