Menurut dia, warung madura juga berjasa dalam melestarikan kearifan lokal karena banyak menjual jajanan atau makanan khas daerah di Indonesia. Oleh sebab itu, Ikappi menilai pemerintah perlu memfasilitasi warung madura agar produk-produk lokal di seluruh Indonesia bisa berkembang.
"Kami meminta agar pemerintah lebih memfasilitasi cara-cara lokal atau tradisional, seperti kreatifitas warung madura, untuk memperluas aksesnya di tiap-tiap daerah," tutur Abdullah.
Sebelumnya, ramai dibicarakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melarang warung kelontong "Warung Madura" beroperasi selama 24 jam.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4/2024) lalu, menegaskan tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.
Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Arif dalam keterangannya.