Daftar Ormas yang Akan Dibolehkan Kelola Tambang, Ada NU

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 29 April 2024 | 19:46 WIB
Daftar Ormas yang Akan Dibolehkan Kelola Tambang, Ada NU
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahli Lahadalia/Achmad Fauzi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah sepertinya bakal memberikan izin pengelolaan kepada para organisasi masyarakat (ormas). Terlebih pemberian Izin Usaha Pertambangan ini (IUP) diserahkan kepada ormas keagamaan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, para ormas keagamaan layak diberikan IU, sebab perannya sangat berjasa kepada negara di masa perang terdahulu.

"Di saat agresi militer di tahun 1948 yang membuat fatwa jihad emang siapa? Emang konglomerat? Perusahaan? yang buat tokoh agama," ujarnya di kantornya, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Ilustrasi pertambangan nikel. [Shutterstock]
Ilustrasi pertambangan nikel. [Shutterstock]

Kemudian, Bahlil menilai, saat RI mengalami musibah para ormas juga selalu membantu pemerintah menangani persoalan itu.

Baca Juga: Tak Berlanjut, Menteri-menteri Jokowi Bakal Pensiun

"Yang penting kita lakukan dengan baik supaya mereka bisa mengelola dan yang mengelola umat, gak boleh ada conflict of interest, dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," jelas Mantan Ketua Umum HIPMI itu.

Dirinya menambahkan, ormas-ormas keagamaan bukan tidak memiliki kompetensi untuk kelola tambang, akan tetapi memang pengelolaannya butuh kontraktor lain.

Hal ini juga terjadi pada perusahaan swasta yang juga butuh kontraktor untuk pengelolaan tambang.

"Kalau bukan kita yang memperhatikan, organisasi gereja, keagamaan kayak Muhammadiyah, NU, Hindu, Budha siapa yang memperhatikan? Kita kok gak senang kalau negara hadir membantu mereka, tapi ada yang senang kalau investor kita kasih terus," pungkas Bahlil.

Baca Juga: Singapura Paling Jor-joran Berinvestasi ke RI di Kuartal I-2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI