Suara.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan Pemilik maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie sebagai tersangka korupsi tata niaga di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk.
Dirinya, disangka terlibat dalam pembentukan dua perusahaan boneka dan mengaku sebagai pemilik PT TIN. Dua perusahaan itu berkedok menyewakan alat peleburan timah, padahal menutupi kegiatan pertambahan ilegal.
Dengan adanya penetapan ini, kondisi Maskapai Sriwijaya Air akan memburuk. Kekinian, kondisi maskapai kelas menengah ini tengah berdarah-darah.
Pemerhati Penerbangan, Alvin Lie menilai, penetapan tersangka ini membuat Maskapai Sriwijaya Air terancam bangkrut atau pailit.
Baca Juga: Profil Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi PT Timah
Hal ini, bisa terjadi jika maskapai tidak masuk dalam tahap PKPU dan tidak bisa memenuhi kewajiban dalam proses PKPU itu.
"Tentunya dengan status tersangka ini akan masih sulit Sriwijaya Air Group memenuhi komitmennya yang telah disetujui PKPU. Jika tidak memenuhi komitmen dalam PKPU itu tentunya arahnya mencabut, membatalkan kesepakatan tersebut dan Sriwijaya air terancam kepailitan," ujarnya yang dikutip Senin (29/4/2024)
"Dan ini menjadi sangat berat bagi pekerjapekerjanya dan mitra kerjanya," sambung dia.
Dia mengungkapkan, bahwa kondisi operasional Sriwijaya Air sangat pelik dengan jumlah pesawat yang hanya bisa dihitung jari.
"Kondisi airline ini sudah sangat minim pesawat yang dioperasikan Sriwijaya Air tinggal 3 atau 4, Nam Air demikian," ucap dia.
Baca Juga: Pungutan Iuran Pariwisata oleh Pemerintah Rawan untuk Diselewengkan
Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan bahwa keduanya diduga membentuk perusahaan-perusahaan yang bertindak sebagai boneka, yakni CV BPR dan CV SMS, untuk memperlancar aktivitas ilegal.