Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menyerahkan alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional.
Sebelumnya, alat belajar bantuan dari perusahaan OHFA Tech Korea Selatan (Korsel) ditahan oleh Bea Cukai sejak 18 Desember 2022, bahkan dikenakan bea masuk ratusan juta.
Padahal alat belajar itu merupakan hibah yang diberikan perusahaan Korea ke SLB di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, memang seharusnya barang hibah itu tidak dikenakan bea masuk.
Dia mengakui ada kesalahpahaman, sehingga dikenakan bea masuk hingga ratusan juta.
"Ini masalahnya tidak berkomunikasi dengan baik sehingga menyikapinya kurang pas," ujar Askolani di DHL Express Distribution Center, Tangerang, Senin (29/4/2024).
Pembelaan Bea Cukai bahwa pengenaan pajak hingga ratusan juta ini, imbas perusahaan jasa titipan (PJT) melaporkan bahwa alat itu sebagai barang kiriman. Selanjutnya, ternyata tidak ada proses pengurusan, sehingga ditetapkan Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Namun, diketahui barang yang dikirim dari Korea Selatan itu merupakan barang hibah untuk alat bantu belajar, Sehingga, Bea Cukai mengurus pembebasan bea masuk barang tersebut.
Adapun, barang yang dikirim itu berupa 20 buah keyboard sebagai alat bantu pembelajaran. Barang itu diserahkan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca Juga: Respon Menteri Sri Mulyani dan Dirjen BC Usai Gaduh Bea Cukai
Sebelumnya, terdapat curhatan dari guru SLB-A Pembina Tingkat Nasional, Rizal yang mengemukakan adanya alat bantuan yang ditahan oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.