Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut menyoroti banyaknya aduan terhadap layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang dilakukan PT Commerce Finance.
Anggota Komisi XI DPR-RI Puteri Anetta Komarudin menyebutkan agar aduan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami harap OJK bisa segera menindaklanjuti dan mendalami persoalan tersebut bersama korban dan perusahaan terkait," dalam keterangannnya dikutip Senin (29/4/2024).
Puteri menyebutkn penyelenggara pendanaan daring perlu semakin memperketat dalam penilaian kelayakan pendanaan dan menjamin perlindungan data pribadi konsumen. Menurutnya, hal tersebut sesuai Pasal 47 ayat 1 POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Bersama Teknologi Informasi yang secara tegas mengatur agar Penyelenggara wajib memperoleh persetujuan dari pemilik Data Pribadi untuk memperoleh dan menggunakan Data Pribadi.
Baca Juga: Simak Emak-emak, Ini Tips Kelola Keuangan di Saat Barang-barang Mahal Imbas Rupiah Loyo
Ia menegaskan jika OJK harus bisa lebih proaktif dalam menghadapi persoalan seperti ini. Salah satunya melalui dengan memberikan sanksi.
"Sehingga, apabila terjadi pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan aktivitas usaha, hingga pencabutan izin. Karenanya, hal ini perlu didalami terlebih dahulu," ujar politik Partai Golkar ini.
Puteri juga berharap OJK dapat mengevaluasi sistem mitigasi risiko dan keamanan dari setiap penyelenggara pendanaan daring. Sehingga nantinya diketahui entitas mana saja yang tingkat keamanannya lemah dan perlu segera ditingkatkan.
“Supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengaku telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Perusahaan yang bersangkutan. Sayangnya, ia tak menyebutkan hasil dari pertemuan tersebut.
Baca Juga: Sama-sama Berpengalaman Jadi Anggota DPR RI, Tas Angelina Sondakh Kebanting Kris Dayanti
Agusman hanya bilang pihaknya meminta anak usaha Perusahaan asal China itu untuk memperkuat internal dispute resolution. Ditambah, OJK meminta perusahaan itu meneliti akar masalah dari sisi internal maupun eksternal perusahaan terkait banyaknya pengaduan yang diterima OJK. "Termasuk kelemahan atas proses bisnis yang ada," ujar Agusman.
Berdasarkan data pengaduan OJK, ada sekitar 406 pengaduan konsumen atau masyarakat terhadap layanan PT Commerce Finance sepanjang 2023. Adapun, pengaduan perilaku petugas penagihan menjadi salah satu yang paling banyak diadukan mencapai 88 aduan.