Sebelum Sriwijaya Air mengalami masalah keuangan dan memutuskan kerjasama dengan Garuda Indonesia, Hendry sebelumnya menjabat sebagai Presiden Komisaris Sriwijaya Air.
Namun hingga kini, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hendry Lie belum ditahan oleh Kejaksaan Agung karena alasan sakit. "HL, yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir karena alasan sakit, akan segera dipanggil kembali sebagai tersangka oleh tim penyidik," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, pada hari Sabtu (27/4/2024).
Dalam kasus yang sedang dihadapinya saat ini, Hendry merupakan pihak swasta, yakni sebagai Beneficiary Owner PT TIN. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Fandy Lingga alias FL, yang menjabat sebagai Marketing PT TIN.