Suara.com - Pemilik PT Sriwijaya Air, Hendry Lie, dan adiknya, Fandy Lingga, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) pada rentang waktu 2015-2022. Selain keduanya, terdapat 3 tersangka lain yang juga baru ditetapkan oleh Kejagung.
Hendry Lie dan Fandy Lingga, yang berasal dari PT TIN, diduga terlibat dalam pembentukan dua perusahaan yang bertindak sebagai boneka dan mengaku sebagai pemilik PT TIN. Perusahaan-perusahaan ini digunakan untuk menyewakan alat peleburan timah, namun sebenarnya bertujuan untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan.
Dalam kegiatan jumpa pers pada hari Jumat (26/4), Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan bahwa keduanya diduga membentuk perusahaan-perusahaan yang bertindak sebagai boneka, yakni CV BPR dan CV SMS, untuk memperlancar aktivitas ilegal.
Profil Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie
Baca Juga: Ini Identitas dan Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah Rp271 T
Hendry Lie adalah seorang komisaris perusahaan yang tercatat di Sriwijaya Air bersama dengan kakaknya, Chandra Lie. Keduanya adalah pendiri Sriwijaya Air pada tahun 2002.
Perjalanan bisnis Sriwijaya Air ini mengalami perkembangan yang pesat. Saat pertama kali beroperasi pada tanggal 10 November 2003, maskapai ini hanya memiliki satu armada Boeing 737-200. Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah armada pesawatnya bertambah menjadi 15 dengan tipe masih sama, yaitu Boeing.
Dalam waktu hanya 4 tahun beroperasi, maskapai ini berhasil meraih penghargaan keselamatan penerbangan dari Boeing pada tahun 2007, yaitu Boeing International Award for Safety and Maintenance of Aircraft.
Pada tahun 2013, Sriwijaya Air melengkapi bisnisnya dengan mendirikan maskapai penerbangan tambahan yang diberi nama NAM Air.
Selain itu, perusahaan tersebut juga memiliki anak perusahaan lainnya seperti sekolah penerbangan di Pangkal Pinang, yaitu National Aviation Management, serta sekolah untuk awak kabin yang dikenal dengan nama National Aircrew Management.
Baca Juga: Kejagung Beberkan Peran Lima Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah
Namun, ekspansi tersebut tidak berlangsung lama karena Sriwijaya Air menghadapi masalah keuangan yang cukup serius, terutama karena harus menanggung beban utang yang besar. Situasi semakin memburuk setelah Sriwijaya Air mengakhiri kemitraan dengan Garuda Indonesia pada tahun 2019.
Sebelum Sriwijaya Air mengalami masalah keuangan dan memutuskan kerjasama dengan Garuda Indonesia, Hendry sebelumnya menjabat sebagai Presiden Komisaris Sriwijaya Air.
Namun hingga kini, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hendry Lie belum ditahan oleh Kejaksaan Agung karena alasan sakit. "HL, yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir karena alasan sakit, akan segera dipanggil kembali sebagai tersangka oleh tim penyidik," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, pada hari Sabtu (27/4/2024).
Dalam kasus yang sedang dihadapinya saat ini, Hendry merupakan pihak swasta, yakni sebagai Beneficiary Owner PT TIN. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Fandy Lingga alias FL, yang menjabat sebagai Marketing PT TIN.