Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadakan pertemuan di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta pada malam hari Sabtu (27/4). Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas berbagai isu yang menjadi viral di media sosial terkait pelayanan Bea Cukai (BC).
"Dalam rapat malam ini, saya bersama para pimpinan @beacukairi di Kantor @bcsoetta membahas mengenai berbagai isu aktual yang muncul di publik terkait pelayanan BC," ujar Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram resminya, seperti yang dikutip pada hari Minggu (28/4/2024).
Salah satu kasus viral yang dibahas adalah terkait pembelian sepatu secara online dari luar negeri dengan harga Rp 10 juta, yang kemudian dikenakan bea masuk sebesar Rp 31 juta. Selain itu, ada keluhan dari seorang influencer yang tidak dapat melakukan review mainan robot Megatron dari Robosen karena barang tersebut tertahan di Bea Cukai dan dikenakan biaya tambahan sebesar US$ 1.699 dari harga awal US$ 899.
Sri Mulyani menyatakan bahwa kedua kasus tersebut memiliki kesamaan yaitu keluhan terkait pengenaan bea masuk dan pajak, dimana terdapat indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari harga sebenarnya. Namun, kasus-kasus tersebut telah diselesaikan dan barang sudah diterima oleh pemiliknya karena petugas Bea Cukai telah melakukan koreksi terhadap perhitungan bea masuk dan pajak yang diperlukan.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut RI Berisiko Kena Imbas Konflik Iran-Israel, Harga BBM Naik di Mei?
"Masalah ini sudah selesai karena bea masuk dan pajaknya telah dilakukan pembayaran sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang," tutur Sri Mulyani.
Kasus lainnya, yakni pengiriman barang impor untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), berupa 20 pcs keyboard yang tertahan sejak tanggal 18 Desember 2022.
Barang tersebut ditagihkan biaya yang mencapai ratusan juta karena awalnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh perusahaan jasa titipan (PJT), sehingga ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Namun, baru kemudian diketahui melalui media sosial bahwa barang kiriman tersebut sebenarnya merupakan barang hibah. Oleh karena itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa Bea Cukai akan memberikan bantuan dengan menyediakan fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.
"Saya telah memberikan arahan yang jelas, saya meminta Bea Cukai untuk terus melakukan perbaikan layanan dan secara proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai Kementerian/Lembaga yang harus dilaksanakan oleh Bea Cukai sesuai mandat Undang-Undang, yaitu sebagai lembaga border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Tips Pilih Sekolah Untuk Anak Autis, Tidak Harus Selalu Masuk SLB
Sri Mulyani juga meminta Bea Cukai untuk bekerja sama dengan berbagai pihak terkait agar pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berlangsung dengan cepat, tepat, dan efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan dan dukungan lainnya untuk membantu meningkatkan pelayanan dan kinerja Bea Cukai Kementerian Keuangan," tambah Sri Mulyani.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara soal tingginya sanksi administrasi barang impor.
Dia menjelaskan besaran sanksi administrasi itu diatur untuk mencegah kesalahan informasi yang berpotensi merugikan negara.
“Denda sudah diatur sesuai ketentuan. Ini mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku. Under invoicing itu terjadi dan itu bisa merugikan negara kalau nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga barang yang sebenarnya,” kata Askolani saat konferensi pers APBN KiTa, dikutip dari Antara.
Ketentuan yang dimaksud merujuk pada Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Adapun besaran sanksi yang dikenakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Dalam Pasal 6 PP 39/2019 disebutkan bahwa nilai denda yang dikenakan terhadap kesalahan nilai CIF (cost, insurance, and freight atau biaya, asuransi, dan pengangkutan) ditetapkan secara berjenjang.