Aturan Impor Elektronik: Perkuat Industri Dalam Negeri dan Ciptakan Peluang Baru

Sabtu, 27 April 2024 | 11:16 WIB
Aturan Impor Elektronik: Perkuat Industri Dalam Negeri dan Ciptakan Peluang Baru
Barang elektronik. Sebagai ilustrasi [StockSnap/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berdasarkan data statistik, sektor industri komputer, barang elektronik, dan optik memberikan kontribusi nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) mencapai Rp 68,513 triliun.

Kemudian soal produksi, Indonesia tengah menggencarkan hilirisasi, sejalan dengan upaya mengendalikan impor supaya nilai tambah komoditas dalam negeri lebih banyak dihasilkan dari sektor industri nasional.

Dikutip dari kantor berita Antara, Fahmi Wibawa, Ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menyatakan bahwa aturan terbaru terkait impor elektronik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 bisa memperkuat industri dalam negeri.

Dipaparkannya bahwa kebijakan baru yang mengatur tentang tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor produk elektronik secara langsung melindungi perkembangan industri dalam negeri agar bisa terus tumbuh dan terhindar dari deindustrialisasi. 

Baca Juga: Sosialisasi Kemenkumham Maluku: Lindungi Merek Dagang dan Kembangkan Bisnis UMKM, Ini Cara Mendaftar

"Dengan adanya aturan ini, jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal. ,” jelas Fahmi Wibawa pada Sabtu (27/4/2024).

"Akan terbuka peluang produk elektronik lokal menawarkan produk yang berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif. Pemanfaatan peluang dengan baik oleh industri dalam negeri akan menjadikan produk-produk lokal sebagai raja di negeri sendiri," lanjutnya.

Menurutnya, peluang tadi harus dimanfaatkan secara maksimal oleh industri elektronik dalam negeri. Pasalnya, nilai ekonomi di sektor ini cukup besar.

Di lain pihak, aturan yang mengatur impor elektronik sendiri bisa turut meningkatkan minat investor asing untuk melakukan ekspansi bisnis ke Indonesia.

"Pada gilirannya akan membuat sektor industri dalam negeri kondusif berkembang dengan baik. Selama daya beli masyarakat masih kuat di Indonesia, investor akan tertarik di sektor industri,” lanjut Fahmi Wibawa.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama, UMKM Tangerang Raya Buka Gerai di Lokasi Bisnis Perhotelan

Dengan regulasi hilirisasi, diharapkan mendukung sektor industri nasional Indonesia yang tahun ini ditargetkan mencapai 5,80 persen, sehingga bisa melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai sebesar 5,02 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI