17 Bandara Indonesia Berstatus Internasional, Ini Daftar Lengkap dan Tatanan Penerbangannya

Jum'at, 26 April 2024 | 16:33 WIB
17 Bandara Indonesia Berstatus Internasional, Ini Daftar Lengkap dan Tatanan Penerbangannya
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Sebagai ilustrasi [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan 17 bandar udara (bandara) internasional untuk mendorong penguatan bisnis penerbangan nasional pascapandemi COVID-19.

Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub menyatakan keputusan ini.

"Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024. KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional," jelas Adita Irawati.

Ada pun tujuan penetapan ini agar bisa mendorong sektor penerbangan nasional yang terpuruk saat pandemi COVID-19. Keputusan juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).

Dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.

Adita Irawati mencontohkan India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta juga mengelola 18 bandara internasional.

Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.

"Selama ini, sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja. Juga bukan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati negara lain," lanjutnya.

Menurut data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari atau ke berbagai negara adalah:

Baca Juga: 4 Maskapai AirAsia Bernaung Satu Payung, Tony Fernandes Beri Kesempatan Besar Bagi Pemegang Saham

  • Soekarno-Hatta - Jakarta
  • I Gusti Ngurah Rai - Bali
  • Juanda - Surabaya
  • Sultan Hasanuddin - Makassar
  • Kualanamu – Medan.

Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari atau ke satu atau dua negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI