Suara.com - PT CKL Indonesia Raya, perusahaan yang bergerak industri logistik atau kargo telah resmi mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikasi ini diperoleh setelah melalui pengujian dan pembahasan yang ketat oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI, serta berdasarkan Keputusan Komisi Fatwa MUI tanggal 14 Maret 2024.
Chief Commercial Officer CKL Cargo, Sega Joeliansyah Amri, menyatakan sangat bersyukur dan bangga atas pencapaian ini.
"Sertifikasi halal dari MUI menegaskan komitmen kami untuk menyediakan layanan jasa cargo yang sesuai dengan Syari’at Islam," kata Sega dalam keterangannya dikutip Kamis (25/4/2024).
Baca Juga: Respons Damai MUI, NU, dan Muhammadiyah Soal Kasus Pendeta Gilbert
Hal ini juga menjadi bukti bahwa PT CKL Indonesia Raya memiliki standar kualitas dan kehalalan yang tinggi dalam setiap layanan yang kami berikan kepada seluruh pelanggan kami termasuk pelaku industi FMCG.
Sertifikasi halal dari MUI ini juga menunjukkan bahwa PT CKL Indonesia Raya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam penetapan kehalalan produk dan layanan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Dengan mendapatkan sertifikasi ini, PT CKL Indonesia Raya semakin memberikan keyakinan kepada pelanggan bahwa layanan jasa cargo yang disediakan berada dalam koridor yang halal.