Suara.com - Anda memiliki kios dagang namun sedang memikirkan ingin memperoleh penghasilan tambahan? Menjadi agen BRILink bisa menjadi alternatif. Syarat jadi agen BRILink yang mudah dan bisa dikerjakan hanya dari rumah membuat masyarakat berpotensi mengeruk penghasilan tambahan lewat program ini, khususnya para ibu rumah tangga.
Melansir promo.bri.co.id, BRIlink merupakan perluasan layanan dimana BRI menjalin kerja sama dengan nasabah BRI sebagai Agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online dengan konsep sharing fee. Melalui AgenBRILink, nasabah BRI maupun masyarakat umum lainnya bisa mendapatkan pelayanan yang sama seperti halnya di unit kerja BANK BRI.
Layanan di BRIlink sama seperti di kantor-kantor cabang BRI, salah satunya adalah meminjam uang. Peminjaman ini dilakukan melalui pembiayaan Ultra Mikro yang merupakan bantuan sosial untuk kemandirian usaha dengan sasaran usaha mikro yang berada di lapisan terbawah dan belum difasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan maksimal pinjaman Rp10 juta. Calon Debitur Kredit Ultra Mikro wajib memiliki rekening Tabunganku BSA.
Layanan ini membuat BRIlink menjadi usaha yang cukup menjanjikan bagi masyarakat kelas menengah. Selain menjadi agen layanan BRI, masyarakat yang membuka BRIlink juga bisa memperoleh penghasilan tambahan. Jika anda tertarik, berikut adalah syarat-syarat menjadi agen BRIlink.
Baca Juga: The Great Escape, Arema FC Bidik Sapu Bersih Kemenangan di Dua Laga Sisa BRI Liga 1
1. Belum menjadi Agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai
2. WNI Perorangan / instansi non berbadan hukum
3. Memiliki usaha minimal 2 tahun
4. Memiliki rekening simpanan berkartu di BANK BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3.000.000,- (khusus EDC) dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen
5. Memiliki surat keterangan usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa)
Baca Juga: Bank BRI Minta Nasabah Tingkatkan Kewaspadaan pada Bahaya Penipuan Online
Setelah persyaratan di atas yang harus dipenuhi nasabah BRI untuk menjadi Agen BRILink, pastikan juga bisa menyiapkan beberapa dokumen.
Berikut ini beberapa dokumen yang diminta untuk menjadi Agen BRILink sebagai berikut ini:
- Fotocopy Dokumen Legalitas Usaha:
- Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau
- SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha)
- Akte Pendirian (untuk agen berbadan usaha)
- Izin Usaha lainnya
- Fotocopy Dokumen Identitas Pemilik:
Selain itu, anda juga harus melengkapi KTP Pemilik/pengurus, NPWP, bukti kepemilikan rekening, buku tabungan atau rekening koran.
Sedangkan untuk dokumen pengajuan AgenBRILink bisa disimak di bawah ini:
- Formulir pengajuan Agen BRILink
- Perjanjian Kerjasama BRILink
Itulah beberapa syarat menjadi Agen BRILink yang harus dipenuhi. Tentunya menjadi Agen BRILink memberikan benefit tersendiri bagi nasabah BRI.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni