Suara.com - Stasiun Kereta Cepat Karawang kekinian masih belum dioperasikan sebagai tempat pemberhentian, meskipun sebenarnya sudah rampung. Musababnya, imbas akses jalan tol menuju stasiun ini belum juga dibangun.
Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Triono Junoasmono mengatakan, belum dibangunnya akses jalan karenapembebasan lahan belum berjalan.
Sedangkan, rancangan teknis akhir (RTA) yang menjadi tanggung jawab dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Jasa Marga juga tengah menjadi pembahasan.
"Masih berproses administrasi untuk pembebasan lahannya. Jadi belum ada yang dibebaskan. Untuk RTA design sedang pembahasan Bersama,"ujar Triono di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
![Warga berfoto di depan kereta cepat setibanya di Stasiun Kereta Cepat Halim, Jakarta, Sabtu (16/9/2023). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/09/17/62414-uji-coba-kereta-cepat-kereta-cepat-jakarta-bandung-kcic.jpg)
Kementerian PUPR menargetkan bahwa prosesnya tidak akan berlangsung lama karena di tengah tahun ini bakal masuk ke dalam tahap konstruksi.
"Iya saat ini sedang proses penyiapan design oleh Jasa Marga dan sedang proses pengusulan Penlok (penetapan lokasi) untuk pembebasan lahannya. Kami targetkan tahun 2024 ini tepatnya pertengahan tahun atau Q3 bisa start konstruksinya oleh Jasa Marga," jelas Triono.
Sementara itu, Project Director Proyek Pengembangan Akses Tol Jasa Marga Denny Chandra Irawan mengakui pihaknya dilibatkan dalam proyek pembangunan akses jalan ini. Seperti diketahui, Jasa Marga merupakan pengelola Jalan Tol Cikampek yang berlokasi dekat dengan stasiun Kereta Cepat Karawang.
"Pembangunan akses tol yang menghubungkan stasiun KCJB Karawang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemerintah melalui Kementerian PUPR menugaskan Jasa Marga untuk melaksanakan pembangunan akses tol Karawang yang menghubungkan Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan jaringan jalan di kawasan Stasiun KCJB Karawang," imbuh Denny.
Kekinian, Jasa Marga sedang dalam proses Rencana Teknik Akhir (RTA) yang merupakan salah satu kewajiban dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Dilansir dari Bina Marga, dokumen ini harus disampaikan oleh BUJT, dalam hal ini Jasa Marga dalam jangka waktu tertentu sejak dimulainya Perencanaan Teknik sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Bisnis Jalan Tol masing – masing BUJT.
Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Digarap China Lagi, Luhut Mau Bentuk Tim
Pada tahap ini, Jasa Marga harus melaporkan dokumen yang terdiri dari rencana detil dokumen jadwal atau rencana Kerja Penyelesaian RTA, Kriteria Desain yang merujuk pada Rencana Bisnis PPJT, Hasil Survei Detail, Hasil Analisis Perencanaan, Gambar RTA, Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus; serta Daftar Kuantitas dan Harga Satuan (Bill of Quantity atau BoQ) dan atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).