Begini Perhitungan Bea Cukai Soal Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 30 Juta

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 23 April 2024 | 14:03 WIB
Begini Perhitungan Bea Cukai Soal Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 30 Juta
Petugas Bea Cukai memeriksa calon penumpang [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Heboh adanya masyarakat yang membeli sepatu dari luar negeri dengan harga Rp 10,3 juta, tapi saat datang justru ditagih bea masuk Rp 31,8 juta. Hal ini menjadi viral di media sosial TikTok yang diunggah oleh pembeli sepatu itu sendiri.

"Halo Bea Cukai, gua mau tanya sama kalian. Kalian tuh netapin bea masuk tuh dasarnya apa ya? Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini satu harganya Rp 10,3 juta. Shipping (pengiriman) Rp 1,2 juta, total Rp 11.500.000. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih, Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?" kata dia yang dikutip, Selasa (23/4/2024).

Pembeli pun menjabarkan hitungan bea masuk yang sebenarnya dikenakan saat sepatu tiba, di mana seharusnya dia hanya membayar Rp 5,8 juta.

"Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian nih, Mobile Beacukai, Rp 5,8 juta. Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp 10 juta kalian kenain Rp 30 juta. Ini nggak make sense banget," ucap dia.

Baca Juga: Geger! Beli Sepatu Rp 10 Juta Bayar Bea Cukainya Rp 31,8 Juta

Tanggapan Bea Cukai

Lewat akun X @beacukaiRI, Bea Cukai membeberkan secara glamblang kenapa pembeli itu dikenakan bea masuk hingga Rp 30 juta.

Bea Cukai menilai ada kesalahan dalam penetapan nilai pabean produk dari perusahaan jasa kiriman dengan nilai pabean aslinya.

Perusahaan jasa kiriman yang notabene DHL melaporkan nilai pabean produk sepatu itu hanya 35,37 dolar AS atau setara Rp 562.736. Padahal, setelah dicek lebih lanjut nilai pabeannya mencapai 553,61 atau Rp 8.807.935.

Atas ketidaksesuaian itu sehingga diberikan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.

Baca Juga: Sedan Mewah yang Ditumpangi Tim Cook Bertemu Jokowi Pajaknya Mati!

"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," jelasnya.

Sehingga juga dirinci lebih lanjut maka perhitungan bea masuknya sebesar Rp 2.643.000, ditambah PPN Rp 1.259.000, ditambah PPh impor Rp 2.290.000, serta ditambah Rp 24.7436.999, maka nilai bea masuknya sebesar Rp 30.928.544.

"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," terangnya.

"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI