Geger! Beli Sepatu Rp 10 Juta Bayar Bea Cukainya Rp 31,8 Juta

Selasa, 23 April 2024 | 14:02 WIB
Geger! Beli Sepatu Rp 10 Juta Bayar Bea Cukainya Rp 31,8 Juta
Ilustrasi sepatu.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Viral di media sosial Tiktok dengan pengguna akun bernama @radhikaalthaf yang mengunggah video tentang keluhan dirinya yang terkena bea cukai masuk sangat besar gegara membeli satu sepatu impor. 

Pengguna Tiktok tersebut terkena bea masuk Rp31,8 juta dari pembelian sepatu impor Rp10,3 juta belum termasuk biaya pengiriman sebesar Rp1,2 juta. Dengan begitu total keseluruhan mencapai Rp11,5 juta.

Menurut perhitungan pengguna Tiktok, seharusnya dia hanya membayar Rp5,8 juta saja. Justru malah ditagih oleh pihak DJBC senilai Rp31,8 juta.

"Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp 10 juta kalian kenain Rp 30 juta. Ini enggak make sense banget," ujarnya itu dikutip dari video yang beredar, Selasa (23/4).

Baca Juga: Viral Cewek Beli Baju Berat 0,5 Kg Disuruh Bea Cukai Bayar Rp 32 Juta, Warganet: untuk Indonesia Emas

Melalui akun X @beacuakiRI pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberi penjelasan. Bea masuk itu berdasaran pengenaan sanksi administrasi berupa denda, sebab jasa pengiriman yang digunakan oleh pembeli sepatu yaitu DHL tidak dibenarkan. DHL tidak memberitahu nilai Cost, Insurance and Freight (CIF).

Sebelum DHL menuliskan CIF sebesar US$35.37 setara Rp562.736. Namun CIF itu tak sesuai setelah DJBC mengeceknya. Menurut pengecekan DJBC, CIF sebesar US$553.61 setara Rp8.807.935.

Adapun rincian perhitungan DJBC yakni bea masuk 30 persen Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 sehingga total semuanya RP.30.928.544.

Hasil perhitungan dapat diakses secara realtime dan terbuka untuk publik melalui laman beacukai.go.id/barangkiriman atau menghubungi @bravobeacukai bahkan bisa pula mendatangi kantor Pelayanan Bea Cukai.

DJBC menyarankan pembeli sepatu untuk berkonsultasi dengan DHL selaku perusahaan jasa pengiriman, terkait komponen denda. Sebab, DHL menjadi kuasa impor dari pemilik barang yang diimpor tersebut.

Baca Juga: Biasa Pakai Produk Spanyol, Kahiyang Ayu Tampil Anggun dengan Sepatu Buatan Lokal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI