Suara.com - PT Indofarma Tbk (INAF) tengah menghadapi kesulitan keuangan yang pelik, pasalnya emiten BUMN farmasi tersebut mengalami arus kas negatif sehingga tak mampu membayar gaji kepada karyawannya sejak bulan Maret 2024.
Kondisi ini pun sejalan dengan pergerakan saham INAF di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengalami pelemahan cukup dalam. Regulator pun sampai melakukan pemantauan khusus karena harga saham yang mengalami penurunan di luar kebiasaan atau unusual market activity (UMA).
Mengutip data RTI, Senin (22/4/2024) saham INAF terpantau berada di 159 anjlok 9,66% hari ini. Jika dirunut dalam 3 bulan terakhir saham INAF sudah ambles 71,61%.
Sebelumnya, kondisi keuangan BUMN farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) kini diujung tanduk, hal itu terjadi usai perusahaan mengumumkan bahwa arus kas mereka tidak cukup untuk membayar gaji karyawan.
Baca Juga: Saham Bergerak Tak Wajar, Manajemen BREN Beberkan Alasannya
Kondisi keuangan yang memburuk ini sudah terjadi sejak satu bulan terakhir atau tepatnya bulan Maret 2024 lalu.
INAF terjerat PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Sementara per 29 Februari 2024.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Maret 2024 mewajibkan perseroan berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Namun, karyawan Indofarma telah menerima THR per 5 April 2024 secara penuh sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama.
Selain karyawan, nasib piutang kreditur kepada INAF masih belum jelas, karena perusahaan belum dapat menyampaikan informasi terkait kesiapan dana untuk melunasi tagihan pemohon PKPU.
Baca Juga: Ngeri! Bos Bursa Ketar-ketir Perang Iran Vs Israel Berkepanjangan
Nasib BUMN Farmasi itu kian tertekan karena auditor negara, yakni BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tengah melakukan audit investigasi indikasi fraud pada perseroan.