Suara.com - PT Indofarma Tbk (INAF) mengakui bahwa perusahaan belum bisa membayarkan gaji kepada para karyawannya pada bulan Maret 2024.
Kondisi perusahaan farud hingga terjerat PKPU menjadi alasannya.
"Berita bahwa Perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," tulis Corporate Secretary INAF Warjoko Sumedi atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (18/4/2024).
Warjoko mengungkapkan hal ini disebabkan karena adanya Putusan PKPU yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional Perseroan. "Akan tetapi Perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca Juga: Berapa Gaji Tim Cook Sebagai CEO Apple, Tetap Fantastis Meski Kena Pangkas Tahun Kemarin?
Saat ini INAF sendiri tengah menunggu hasil audit Laporan Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Asal tahu saja, INAF sendiri saat ini terjerat PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Sementara per 29 Februari 2024. Kondisi ini ditambah dengan kondisi arus kas perusahaan yang mengalami minus.
Namun, karyawan Indofarma telah menerima THR per 5 April 2024 secara penuh sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama.
Selain karyawan, nasib piutang kreditur kepada INAF juga belum jelas, karena Yeliandriani belum dapat menyampaikan informasi terkait kesiapan dana untuk melunasi tagihan pemohon PKPU.
Nasib BUMN Farmasi itu kian tertekan karena auditor negara, yakni BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tengah melakukan audit investigasi indikasi fraud pada perseroan.
Baca Juga: Gaji Nasrullo Kabirov di AFC U-23, Capai Ratusan Juta Tiap Pertandingan?