Suara.com - Kondisi keuangan BUMN farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) kini diujung tanduk, hal itu terjadi usai perusahaan mengumumkan bahwa arus kas mereka tidak cukup untuk membayar gaji karyawan.
Kondisi keuangan yang memburuk ini sudah terjadi sejak satu bulan terakhir atau tepatnya bulan Maret 2024 lalu.
Hal itu terungkap dalam jawaban Direktur Utama INAF, Yeliandriani atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kondisi perusahaan yang dikutip Kamis (18/4/2024).
Ia beralasan, INAF terjerat PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Sementara per 29 Februari 2024.
Baca Juga: Meski Dirujak Wasit, Erick Thohir Yakin Timnas Indonesia U-23 akan Bangkit
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Maret 2024 mewajibkan perseroan berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Namun, karyawan Indofarma telah menerima THR per 5 April 2024 secara penuh sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama.
Selain karyawan, nasib piutang kreditur kepada INAF masih belum jelas, karena Yeliandriani belum dapat menyampaikan informasi terkait kesiapan dana untuk melunasi tagihan pemohon PKPU.
Nasib BUMN Farmasi itu kian tertekan karena auditor negara, yakni BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tengah melakukan audit investigasi indikasi fraud pada perseroan.
Baca Juga: Dibuka Usai Lebaran, IHSG Melemah hingga ke Zona Merah