Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan masyarakat yang mampu secara ekonomi alias orang kaya tidak membeli dan menggunakan gas LPG 3 kg. Sebab, hanya orang miskin yang bisa membeli dan menggunakan LPG 3 Kg itu.
Peringatan pemerintah ini imbas viralnya foto artis Prilly Latuconsina yang keciduk menggunakan LPG gas 3 Kg.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan, masyarakat mampu jangan sampai mengambil hak orang miskin, seperti gas LPG 3 kg.
"Janganlah seperti itu. Itu adalah hak orang yang kurang mampu. Jadi, ya merasa lah bahwa ini bukan saya, bukan hak saya beli. Kan nggak boleh, bukan haknya. Ini hak orang lain," ujarnya yang dikutip, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga: Gegara Prilly Latuconsina, ESDM Bakal Ubah Aturan Pembelian 3 Kg
Buntut kejadian viral ini, Kementerian ESDM mau merevisi aturan pembelian gas LPG 3 Kg yaitu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penempatan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
"Nanti akan ada detil berapa yang boleh membeli. Nah, di luar itu tidak bisa membeli," kata dia.
Tutuka menambahkan, pemerintah selama ini telah menjalankan aturan, di mana masyarakat perlu sertakan KTP dan KK dalam membeli LPG 3 kg. Tercatat, telah ada 161 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masuk dalam pihak boleh membeli LPG 3 kg.
"Tangan aparat untuk menjatuhkan sanksi itu kan ya katakanlah minim atau tidak ada, nanti kita minta bantuan aparat lain, yang bisa dilakukan preventif, tidak bisa membeli," pungkas dia.
Baca Juga: Meski Minyak Mentah Melonjak, Harga BBM Masih Tetap Tak Naik