Selain menghapus aturan terkait batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, Zulhas juga mengambil langkah untuk mencabut peraturan terkait pembatasan barang kiriman dari Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam penjelasannya, Zulhas mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat hari ini, ketentuan mengenai barang kiriman PMI akan kembali mengikuti aturan lama yang tertuang dalam Permendag 25 Tahun yang memiliki kebijakan serupa. Menurutnya, hal ini berarti bahwa PMI akan kembali diberikan keringanan bea masuk sebesar US$1.500.
Dengan langkah ini, Zulhas menekankan bahwa semangat dari peraturan sebelumnya, Permendag 36 (2023), kini akan kembali ke dasar-dasar yang telah tergaris dalam Permendag 25 (2022), dengan penambahan kebijakan yang sesuai. Dia menjelaskan bahwa aturan yang mengatur hal ini bukan lagi kewenangan dari Permendag, melainkan menjadi tanggung jawab Bea Cukai dan PMK.
Sebelumnya, Zulhas mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Peraturan yang lebih ketat ini mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.
Implementasi aturan tersebut menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, dengan banyak yang menyuarakan protes. Hal ini terutama terkait dengan pembatasan jumlah barang tertentu yang bisa dibawa, seperti alas kaki tidak boleh lebih dari dua pasang per orang, serta pembatasan jumlah pampers dan pembalut menjadi lima buah atau lembar per orang.
Namun, Zulhas kemudian memutuskan untuk membatalkan rencana untuk merevisi aturan baru tersebut. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, sambil tetap melindungi perdagangan dalam negeri.
Dalam penjelasannya, Zulhas menegaskan bahwa tidak ada rencana revisi lebih lanjut. Ia menekankan bahwa sekarang pemerintah memberikan insentif kepada warga dengan memberikan kelonggaran pajak, di mana pembelian beberapa barang tertentu seperti sepatu, handphone, dan tas dalam jumlah tertentu diberi keringanan pajak. Namun, ia juga menegaskan bahwa jika pembelian dilakukan dalam jumlah besar atau untuk tujuan dagang, maka pajak tetap harus dibayarkan.