Permendag Pembatasan Barang Luar Negeri Dicabut, Begini Respon Mendag Zulhas

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 17 April 2024 | 11:43 WIB
Permendag Pembatasan Barang Luar Negeri Dicabut, Begini Respon Mendag Zulhas
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. [TikTok @amanat_nasional]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa (16/4).

"Hasil dari ratas ini terkait barang PMI (pekerja migran Indonesia), Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25," tutur Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip pada hari ini, Rabu (17/4/2024).

Dengan dicabutnya aturan tersebut, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. Dengan demikian, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai US$1.500 atau setara Rp24,3 juta (asumsi kurs Rp16.205 per dolar AS) per tahun.

Dengan demikian, kata Benny, barang bawaan PMI atau TKI nantinya sesuai dengan relaksasi pajak yaitu US$1.500. "PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja. Nah, itu tidak lagi diatur dalam Permendag," lanjut dia.

Respon Mendag

Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan tidak lagi mengatur batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Ia menyatakan bahwa peraturan terkait barang bawaan penumpang akan dikembalikan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.04/2017 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Zulkifli Hasan menegaskan, pembatasan dalam hal berbelanja bukan lagi kewenangan Peraturan Menteri Perdagangan, melainkan menjadi domain Peraturan Menteri Keuangan. Hal tersebut disampaikannya saat berada di Kantor Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Mantan Suaminya Bukan Kaleng-Kaleng, Putri Zulhas Kini Dikabarkan Dekat dengan Verrel Bramasta

"Itu urusannya PMK aja, tidak di Permendag lagi. Kamu mau beli satu mau beli dua empat itu urusannya diatur di PMK saja. Tidak di Permendag," ujar Zulhas, Selasa lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI