Aturan Permendag Bawaan dari Luar Negeri Dicabut, Begini Ketentuan Barunya

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 17 April 2024 | 09:11 WIB
Aturan Permendag Bawaan dari Luar Negeri Dicabut, Begini Ketentuan Barunya
Ilustrasi Bea Cukai.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L.

Selain itu, Haryo pemerintah juga mencabut aturan terkait dengan pembatasan barang pribadi bawaan penumpang dari luar negeri yang masuk dalam Permendag tersebut.

"Terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022," pungkas Haryo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI