Suara.com - Pemerintah telah mencabut aturan yang mengatur terkait barang bawaan dari luar negeri yang dibawa oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI). Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas Permendag No 36 Tahun 2023.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan, pencabutan aturan ini setelah diselenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat Menteri dengan mengundang seluruh Kementerian/Lembaga terkait
Hasil rapatnya, jelas dia, barang dari luar negeri yang dikirim PMI tengah bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan tidak perlu diatur dalam Permendag 36/2023.
"Pengaturan impor Barang Kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC)," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga: Menteri Perdagangan Komentari Aturan Bawaan Luar Negeri: Biasa Aja, Kenapa Ribut?
Haryo melanjutkan, pemerintah juga akan merevisi aturan Permendag 36/2024, khususnya soal lampiran III di mana mengatur impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Adapun berikut kententuan baru aturan barang bawaan dari luar negeri:
MI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan
Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor
Barang Kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak USD 500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat*(paling banyak USD 1,500 per tahun)
Baca Juga: Viral Beli Buku Harga Rp80 Ribu dari Luar Negeri Kena Pajak Rp900 Ribu
Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari USD 500 atau lebih dari USD 1,500 untuk PMI tercatat*), maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023)
Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L.
Selain itu, Haryo pemerintah juga mencabut aturan terkait dengan pembatasan barang pribadi bawaan penumpang dari luar negeri yang masuk dalam Permendag tersebut.
"Terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022," pungkas Haryo.