Suara.com - Hari ini merupakan hari terakhir layanan Posko THR 2024.Hingga 14 April 2024, Kemnaker telah menerima 1.475 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.
Hal ini dikemukakan Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, usai menghadiri acara Halalbihalal di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Setelah Posko ditutup, Kemnaker dan dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
"Setelah kita tutup seminggu atau H+7, maka akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk tindak lanjut dari penyelesaian aduan," kata, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: Kemnaker Beri Beasiswa Pendidikan sebagai Wujud Kepedulian pada Generasi Penerus Bangsa
Anwar menyebut, sejak sebelum Idulfitri, pihaknya sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk. Berbagai aduan yang masuk terdiri dari THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta THR telat dibayarkan.
"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," jelasnya.
Ia pun memastikan, pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut, karena THR adalah hak para pekerja/buruh.
"Kami berharap, karena THR ini, maka hak para pekerja harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," ujarnya.