Integrasi TiktokTokopedia Sudah Sesuai Permendag?

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 15 April 2024 | 09:29 WIB
Integrasi TiktokTokopedia Sudah Sesuai Permendag?
Ilustrasi belanja online Tokopedia TikTok Shop. [Tokopedia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sehingga, sejatinya masih terdapat pelanggaran karena seharusnya di dalam sistem elektronik TikTok tersebut sama sekali tidak boleh terjadi transaksi, sebagaimana dengan jelas diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Permendag 31 sebagai berikut:  “PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya”

Meski TikTok dapat berdalih “sistem elektronik” yang melakukan transaksi adalah sistem elektronik Tokopedia, namun argumen ini dapat terbantahkan karena pada esensinya sistem elektronik Tokopedia tersebut masih berada di dalam sistem elektronik TikTok.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran TikTok Shop sebelumnya sangat memberikan manfaat bagi pedagang-pedagang di Indonesia untuk memperjual belikan produknya. Namun, sangat disayangkan apabila sampai suatu aktivitas yang dilakukan oleh suatu perusahaan tidak memiliki payung hukum atau justru melanggar norma-norma hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Jika memang aktivitas yang dilakukan oleh TikTok lewat Shop Tokopedia ini dianggap memberikan dampak luas dan bermanfaat, maka Kementerian Perdagangan harus memberikan juga regulasi yang jelas untuk dipatuhi. Bukan hanya untuk kepentingan suatu perusahaan menjalankan usahanya tapi juga sebagai bentuk perlindungan konsumen yang termasuk juga pelindungan data pribadi.

Artinya, suatu integrasi sistem yang dilakukan oleh TikTok dan Tokopedia ini harus memiliki suatu standar yang jelas. Jika kita merujuk pada penyelenggaraan aktivitas sistem pembayaran, bahkan Bank Indonesia sudah memiliki Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang mana terdapat aktivitas-aktivitas integrasi Application Programming Interface (API) tertentu yang wajib diikuti oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dan non-PJP dalam hal terjadi suatu integrasi API.

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan sebaiknya menerbitkan suatu peraturan atau melakukan amandemen terhadap Permendag 31/2023 dalam hal memang aktivitas yang dilakukan oleh TikTok melalui Shop Tokopedia tersebut dipandang perlu untuk mengakomodir kemajuan teknologi dan kesejahteraan pada pedagang.

Jangan sampai, praktik yang dilakukan oleh social commerce lainnya di Indonesia dikemudian hari menjadi tidak sesuai bahkan melanggar regulasi yang ada. Sebagaimana dijelaskan di atas, hal-hal yang perlu diterangkan secara lebih rinci adalah apakah kerjasama social commerce dalam bentuk integrasi sistem tersebut tidak melanggar Pasal 21 dan jika memang diperbolehkan, bagaimana standarisasi integrasi tersebut harus dilakukan agar tidak menimbulkan suatu kerugian (contoh: kebocoran data) bagi konsumen maupun pedagang dimasa yang akan datang.

Opini Advokat Hukum Bisnis, Arian Majesta.

Baca Juga: Tren Belanja Online Lebaran 2024: Penjualan Busana Muslim Naik 12,5 Kali Lipat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI