Suara.com - Pada tanggal 4 Oktober 2023, kita masih ingat platform TikTok Shop sempat ditutup dengan alasan tidak memiliki izin untuk beroperasi sebagai e-commerce.
Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan “Social Commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi” mengutip dari Antara, Senin (25/9/2023).
Pada perkembangannya, setelah akuisisi TikTok terhadap Tokopedia, TikTok Shop kembali hadir dan bereformasi menjadi Shop Tokopedia, dengan tampilan interface pengguna menunjukkan merek Tokopedia dan proses pembayaran oleh Tokopedia yang pada esensinya tetap berada dalam aplikasi (sistem elektronik) TikTok.
Merujuk pada laman kompas.com tanggal 3 April 2024, Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pembayaran dan transaksi serta pengelolaan user dan pedagang (merchant) yang semula dilakukan oleh TikTok, saat ini telah berpindah ke domain PT Tokopedia dan dikelola sepenuhnya oleh Tokopedia melalui aplikasi Shop Tokopedia.
Pertanyaannya adalah apakah praktik seperti ini sudah sejalan dengan ketentuan dan semangat Permendag 31/2023?
Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa social commerce ini baru dikenal pada Permendag 31/2023. Sehingga, perlu dicermati apa yang didefinisikan sebagai social commerce. Berdasarkan Pasal 1 disebutkan bahwa “Social Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa”. Merujuk pada definisi ini, maka benar bahwa TikTok dapat tergolong sebagai Social Commerce berdasarkan Permendag 31/2023.
Namun, terdapat pembatasan aktivitas bagi Social Commerce yang dicantumkan pada Pasal 21 yang mana diantaranya dilarang bertindak sebagai produsen dan dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada “Sistem Elektroniknya”.
Frasa pembatasan terhadap fasilitasi transaksi pembayaran pada “Sistem Elektroniknya” ini tentu menimbulkan pertanyaan yang sangat mendasar. Apakah bermakna setiap transaksi yang terjadi harus diproses pada sistem elektronik yang terpisah diluar sistem elektronik social commerce atau dapat bekerjasama dengan sistem elektronik lain (Tokopedia) untuk kemudian diintegrasikan pada sistem elektronik pelaku social commerce yaitu TikTok?
Jika kita merujuk pada pernyataan Menteri Perdagangan sebagaimana disebutkan sebelumnya yang menyatakan social commerce adalah sebagai wadah promosi, maka sebenarnya semangat dari Permendag 31/2023 ini menginginkan setiap transaksi yang dilakukan pada platform social commerce harus tetap dilaksanakan pada sistem elektronik yang terpisah.
Baca Juga: Tren Belanja Online Lebaran 2024: Penjualan Busana Muslim Naik 12,5 Kali Lipat
Namun, saat ini terlihat bahwa yang coba dilakukan oleh TikTok dan Tokopedia merupakan aktivitas integrasi sistem. Yang mana, dapat dipahami bahwa integrasi ini ingin menunjukkan bahwa meski terjadi transaksi di dalam sistem elektronik (aplikasi) TikTok, tetapi yang melakukan proses terhadap transaksi tersebut adalah sistem elektronik milik Tokopedia. Secara sederhana, kesan yang ingin dibangun adalah terdapat aplikasi e-commerce yang berbeda di dalam aplikasi media sosial milik TikTok. Aktivitas semacam ini tidak diatur di dalam Permendag 31/2023.