“Sementara itu, khusus untuk pengguna jalan yang melewati jalur one way, kami imbau untuk tidak euforia dalam berkendara. Tetap mematuhi batas kecepatan yang dipersyaratkan. Dilarang berpindah jalur di lokasi yang tidak seharusnya, dilarang menerobos pembatas untuk berpindah jalur, dan dilarang untuk pindah lajur secara tiba-tiba. Hal ini tidak hanya membahayakan diri sendiri namun pengendara lainnya,” tegas Yoga Trianggoro.
Ia mengingatkan pengguna jalan untuk tidak berhenti di bahu jalan saat berada di jalur one way kecuali dalam kondisi darurat.
Rest area di rute jalan tol yang diberlakukan one way tetap beroperasi normal, termasuk rest area yang berada di arah sebaliknya/jalur kanan.
Di dalam SKB juga disebutkan, dalam hal terjadi perubahan arus lalu-lintas secara tiba-tiba atau situasional, pihak Kepolisian bisa melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian.
Untuk itu, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan arus mudik dan balik menggunakan jalan tol diimbau untuk dapat terus memantau update informasi terkini mengenai rencana rekayasa lalu-lintas secara real time.
Sebagai catatan, jangan lupa untuk mengisi e-Money atau kartu digital pembayaran e-toll sehingga mengurangi penumpukan kendaraan di Gerbang Tol (GT).
Penggunaan kartu e-toll lebih dari satu memiliki konsekuensi membayar tiket dua kali lipat retribusi resmi karena dianggap menyusup dan tidak membayar awal perjalanan.