Suara.com - Demi mendukung kelancaran lalu-lintas selama periode arus Mudik Lebaran 2024 dan Balik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Yaitu tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi Jasamarga, sejumlah rekayasa lalu-lintas berupa one way dan contraflow telah diberlakukan dalam arus Mudik Lebaran 2024 sesuai dengan situasi lalu-lintas terkini di lapangan.
PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) sebagai anak usaha service provider Jasa Marga Group turut mendukung pelaksanaan rekayasa lalu-lintas atas diskresi Kepolisian ini, dengan menempatkan petugas pengatur lalu-lintas dan perambuan yang dibutuhkan.
“Kami imbau pengguna jalan agar disiplin dalam berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu-lintas dan arahan petugas di lapangan, mematuhi batas kecepatan yang dipersyaratkan dan tidak mendahului kendaraan lain mengingat terbatasnya lajur yang dibuka untuk contraflow,” ungkap Yoga Trianggoro, Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) di Jakarta, Kamis (11/4/2024).
Disebutkannya bahwa implementasi SKB dalam bentuk rekayasa lalu-lintas bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu-lintas di ruas jalan nasional, termasuk jalan tol.
Para pengguna jalan yang berada di jalur contraflow diimbau agar memastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima.
Jika sedang mengantuk atau kelelahan, agar tidak masuk ke jalur contraflow dan segera ke rest area untuk beristirahat. Selain itu, jika sudah masuk contraflow agar tetap di lajurnya, tidak berkendara terlalu kiri mau pun terlalu kanan.
Apabila pengguna jalan mengalami kondisi darurat khususnya di lajur contraflow, hal yang wajib dilakukan adalah menepi di bahu dalam (lajur paling kiri di lajur contraflow) serta menyalakan lampu hazard.
Baca Juga: Rp 50 Juta Nominal Santunan Jasa Raharja Kepada Korban Kecelakaan Tol Japek KM 58
Dalam kondisi darurat ini, pengguna jalan agar menghubungi One Call Center Jasa Marga 14080 untuk mendapatkan bantuan dari petugas.