Lebaran 2024: Pengguna Jalan Tol Wajib Patuhi Rambu dan Arahan Petugas, Termasuk Contraflow Segera!

Kamis, 11 April 2024 | 11:11 WIB
Lebaran 2024: Pengguna Jalan Tol Wajib Patuhi Rambu dan Arahan Petugas, Termasuk Contraflow Segera!
Polisi sedang mengatur lajur contraflow di tengah arus Mudik Lebaran 204 di Jalan Tol Cikampek, Jawa Barat, Jumat (5/4/2024). [Antara/Aprilio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Demi mendukung kelancaran lalu-lintas selama periode arus Mudik Lebaran 2024 dan Balik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga.

Yaitu tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi Jasamarga, sejumlah rekayasa lalu-lintas berupa one way dan contraflow telah diberlakukan dalam arus Mudik Lebaran 2024 sesuai dengan situasi lalu-lintas terkini di lapangan.

PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) sebagai anak usaha service provider Jasa Marga Group turut mendukung pelaksanaan rekayasa lalu-lintas atas diskresi Kepolisian ini, dengan menempatkan petugas pengatur lalu-lintas dan perambuan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Rp 50 Juta Nominal Santunan Jasa Raharja Kepada Korban Kecelakaan Tol Japek KM 58

“Kami imbau pengguna jalan agar disiplin dalam berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu-lintas dan arahan petugas di lapangan, mematuhi batas kecepatan yang dipersyaratkan dan tidak mendahului kendaraan lain mengingat terbatasnya lajur yang dibuka untuk contraflow,” ungkap Yoga Trianggoro, Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) di Jakarta, Kamis (11/4/2024).

Disebutkannya bahwa implementasi SKB dalam bentuk rekayasa lalu-lintas bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu-lintas di ruas jalan nasional, termasuk jalan tol.

Para pengguna jalan yang berada di jalur contraflow diimbau agar memastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima. 

Jika sedang mengantuk atau kelelahan, agar tidak masuk ke jalur contraflow dan segera ke rest area untuk beristirahat. Selain itu, jika sudah masuk contraflow agar tetap di lajurnya, tidak berkendara terlalu kiri mau pun terlalu kanan.

Apabila pengguna jalan mengalami kondisi darurat khususnya di lajur contraflow, hal yang wajib dilakukan adalah menepi di bahu dalam (lajur paling kiri di lajur contraflow) serta menyalakan lampu hazard. 

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Astra Infra Jembatani Lebih dari 2,5 Juta Kendaraan Pemudik

Dalam kondisi darurat ini, pengguna jalan agar menghubungi One Call Center Jasa Marga 14080 untuk mendapatkan bantuan dari petugas.

“Sementara itu, khusus untuk pengguna jalan yang melewati jalur one way, kami imbau untuk tidak euforia dalam berkendara. Tetap mematuhi batas kecepatan yang dipersyaratkan. Dilarang berpindah jalur di lokasi yang tidak seharusnya, dilarang menerobos pembatas untuk berpindah jalur, dan dilarang untuk pindah lajur secara tiba-tiba. Hal ini tidak hanya membahayakan diri sendiri namun pengendara lainnya,” tegas Yoga Trianggoro.

Ia mengingatkan pengguna jalan untuk tidak berhenti di bahu jalan saat berada di jalur one way kecuali dalam kondisi darurat. 

Rest area di rute jalan tol yang diberlakukan one way tetap beroperasi normal, termasuk rest area yang berada di arah sebaliknya/jalur kanan.

Di dalam SKB juga disebutkan, dalam hal terjadi perubahan arus lalu-lintas secara tiba-tiba atau situasional, pihak Kepolisian bisa melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian. 

Untuk itu, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan arus mudik dan balik menggunakan jalan tol diimbau untuk dapat terus memantau update informasi terkini mengenai rencana rekayasa lalu-lintas secara real time.

Sebagai catatan, jangan lupa untuk mengisi e-Money atau kartu digital pembayaran e-toll sehingga mengurangi penumpukan kendaraan di Gerbang Tol (GT).

Penggunaan kartu e-toll lebih dari satu memiliki konsekuensi membayar tiket dua kali lipat retribusi resmi karena dianggap menyusup dan tidak membayar awal perjalanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI