Cara Mengajukan Pinjaman BRI untuk Cicilan Rumah Bekas

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 09 April 2024 | 09:28 WIB
Cara Mengajukan Pinjaman BRI untuk Cicilan Rumah Bekas
Ilustrasi membeli rumah bekas. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mencicil rumah melalui skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bisa dilakukan lewat BRI, termasuk untuk cicilan rumah bekas. Mudahnya cara mengajukan pinjaman BRI untuk KPR ini membuat keinginan memiliki rumah sendiri bukan lagi isapan jempol.

BRI juga mengakomodasi penyediaan KPR untuk jenis subsidi maupun non-subsidi. Masing-masing memiliki syarat dan cara pengajuannya.

Terkhusus untuk rumah non-subsidi, baik bekas maupun baru syarat pengajuan KPR BRI tergolong lebih mudah. Juga dengan peraturan-peraturan yang mengikat lebih sedikit. Buat Anda yang berminat untuk memiliki rumah secara kredit, produk KPR BRI bisa menjadi salah satu pilihan menarik untuk saat ini.

Syarat KPR BRI

Dirangkum Suara.com, berikut ini ada beberapa syarat KPR BRI yang harus dipenuhi baik untuk rumah bekas maupun rumah baru:

1. Mengisi formulir aplikasi KPR bank BRI

2. WNI cakap hukum

3. Membuka rekening BRItama

4. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah

Baca Juga: Jadwal Operasional BRI Selama Libur Lebaran

5. Lokasi tempat tinggal/ lokasi bekerja/ usaha/ praktik debitur berada di kota dimana KC / KCP berada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI