Kecelakaan di Jalan Tol Dapat Santunan? Ini Dia Penjelasan Lengkapnya!

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 08 April 2024 | 17:41 WIB
Kecelakaan di Jalan Tol Dapat Santunan? Ini Dia Penjelasan Lengkapnya!
Sebagai Ilustrasi-Petugas melakukan evakuasi truk bermuatan batu bara yang mengalami kecelakaan beruntun di Jalan Tol Dalam Kota, Cawang-Grogol KM 5400, di Jakarta, Rabu (18/1/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Arus mudik yang mulai padat terjadi di beberapa ruas tol di Jawa dan beberapa daerah lain di Indonesia. Kewaspadaan selalu harus dijaga agar terhindar dari hal tidak diinginkan seperti kecelakaan. Tapi jika terjadi, apakah kecelakaan di tol dapat santunan atau tidak?

Pertanyaan ini mengemuka setelah terjadinya kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek km 58, Karawang, Jawa barat, pada hari Senin, 8 April 2024 pagi. Jawabannya kemudian dapat dilihat dari pernyataan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono.

Diungkapkan olehnya, bahwa korban kecelakaan yang terjadi akan mendapatkan santunan. Seluruh korban akan dijamin sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Santunan sendiri akan diberikan pada keluarga korban yang meninggal dunia, dan korban yang mengalami luka-luka.

Rivan menyatakan, Jasa Marga telah menyepakati besaran santunan yang akan diberikan. Untuk korban meninggal dunia, santunan yang diberikan adalah sejumlah Rp50,000,000 dan untuk korban luka-luka adalah maksimal sebesar Rp25,000,000.

Baca Juga: Terekam Dashboard Cam, Begini Detik-detik Gran Max Tabrak Bus Primajasa hingga Tewaskan 13 Orang

Proses pemberian santunan sendiri hanya akan menunggu identifikasi dari korban kecelakaan yang tengah berlangsung. Ketika identifikasi selesai dilakukan, santunan sesegera mungkin akan diberikan pada pihak yang berhak.

Kecelakaan sendiri melibatkan tiga kendaraan, yakni dua mobil berukuran sedang dan sebuah bus. Akibatnya dua mobil berukuran sedang terbakar.

Syarat Umum Memperoleh Santunan Jasa Marga

Ada beberapa syarat memperoleh santunan jasa marga untuk kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut, atau udara. Syarat yang diberikan secara umum adalah sebagai berikut.

  • Laporan polisi, dilengkapi dengan SIM dan STNK
  • KTP, KK, dan Surat Nikah bagi yang sudah menikah
  • Kwitansi asli biaya perawatan rumah sakit
  • Surat keterangan ahli waris dan surat keterangan kematian

Disampaikan oleh pihak kepolisian, kecelakaan beruntun ini diduga terjadi karena sopir mobil yang mengantuk. Mobil terlihat oleng dan menabrak bus dari arah berlawanan. Di saat bersamaan, mobil kedua mencoba menghindari mobil pertama ini namun justru menabrak mobil pertama. Akibatnya kedua mobil terbakar,

Baca Juga: Cerita Sopir Bus Primajasa soal Tabrakan Maut di Cikampek Km 58, Identitas Pemilik Gran Max Terungkap

Pihak kepolisian masih terus akan menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI