Kecelakaan Mudik Lebaran di Jalur Contraflow Tol Japek KM 58, Ini Cara Klaim Asuransi

Senin, 08 April 2024 | 12:26 WIB
Kecelakaan Mudik Lebaran di Jalur Contraflow Tol Japek KM 58, Ini Cara Klaim Asuransi
Kecelakaan akibat tabrakan beruntun di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek [ANTARA/Ali Khumaini]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada Senin (8/4/2024) telah terjadi tabrakan beruntun saat Mudik Lebaran di jalur contraflow KM 58 Cikampek atau Tol Japek KM 58 yang meminta korban jiwa.

Kecelakaan ini berdampak terhadap kondisi moril mau pun materiil, dan risiko pertanggungjawaban bisa diminta kepada pihak ketiga, yaitu asuransi, bila korban dan atau kendaraan memiliki asuransi terkait.

Dikutip dari berbagai sumber, ada sejumlah asuransi yang sebaiknya dimiliki untuk memindahkan risiko dalam kondisi situasional seperti Mudik Lebaran 2024.

Bagi kendaraan sendiri, tentunya mesti dilengkapi dengan asuransi tipe comprehensive. Yaitu tidak hanya mencakup penggantian saat mobil hilang saja (total loss only), melainkan diperluas selaras kebutuhan. Seperti untuk kebutuhan mudik sampai jaminan bila ada huru-hara, dan bencana alam.

Baca Juga: Berikan Apresiasi Konsumen Lebaran 2024, Hubungi Astra Honda CARE Sekarang!

Kemudian untuk pengemudi dan penumpang kendaraan, dibutuhkan asuransi jiwa, dengan lingkup pertanggungjawaban perjalanan naik mobil atau begitu keluar dari rumah, dan seterusnya.

Senada asuransi kendaraan, cakupan pertanggungjawabannya juga perlu diperluas agar memperoleh ganti rugi seperti kondisi kecelakaan beruntun yang terjadi di Cikampek hari ini.

Kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan bermotor tidak akan dijamin apabila termasuk dari pengecualian polis yang disebutkan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Antara lain kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan yang tercantum di Pasal 3 ayat 1.4, kemudian ada tindakan pengemudi yang dianggap disengaja seperti tercantum di Pasal 3 ayat 4.1, dan pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku saat terjadi kerugian atau kerusakan yang tercantum di Pasal 3 ayat 4.2.

Bila terjadi kecelakaan kendaraan bermotor dan korban memiliki asuransi, silakan mengajukan klaim. Berikut tipsnya:

Baca Juga: Astra Tol Cipali Bersama Korlantas Polri Resmikan Command Center KM 188

  • Mengajukan klaim maksimal lima (5) hari setelah kejadian.
  • Membawa dokumen yang dibutuhkan, termasuk identitas diri, dan polis asuransi yang dimiliki.Polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.
  • Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan surat keterangan Kepolisian setempat.
  • Tidak melanggar aturan/rambu lalu-lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).
  • Penggunaan kendaraan sesuai dengan yang tercantum pada polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin oleh pihak asuransi.
  • Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
  • Pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian pada polis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI