Suara.com - PT Indofarma Tbk (INAF) tengah disorot oleh publik saat ini. Hal ini imbas adanya kabar Indofarma diduga belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya.
Selain kabar itu, Komisaris Utama INAF Laksono Trisnantoro juga mengajukan pengunduran diri atau resign.
Seperti dikutip dari keterbukaan informasi, pengajuan resign Laksono ini dikirimkan selama dua kali yaitu pada 8 Januari 2024 dan 3 April 2024 kemarin.
"Sehubungan dengan permohonan pengunduran diri yang saya sampaikan pada tanggal 8 Januari 2024, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar PT Indofarma Tbk ("Perseroan") dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini saya menyampaikan kembali permohonan pengunduran diri dari jabatan sebagai Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak diperolehnya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 Perseroan," kata Laksono dalam suratnya yang dikutip dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Minggu (7/4/2024).
Baca Juga: Ada Kabar BUMN Indofarma Belum Bayar THR, Begini Penjelasannya
"Semoga kerja sama yang baik akan tetap terjalin untuk masa yang akan datang," tambah dia.
Sementar, Indofarma mengaku telah menerima surat resign dari Laksono yang disampaikan dalam keterangan yang berbeda di keterbukaan informasi.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa PT Indofarma Tbk ("Perseroan") telah menerima surat permohonan pengunduran diri Sdr. Laksono Trisnantoro dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak diperolehnya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 Perseroan," pertikan surat Indofarma yang ditandatangani Direktur Utama Yeliandriani.
Diduga Tak Bayar THR
Beredar kabar bahwa terdapat BUMN yang kembali diduga belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) para pegawainya. Informasi ini sempat viral di media sosial X dan dibagikan oleh akun @PartaiSocmed.
Baca Juga: Rahasia Kelola THR: Pisahkan di Rekening Lain, Mudah Buka Rekening BRI Lewat BRImo
Dalam unggahannya, terdapat video yang menampilkan para pegawai BUMN PT Indofarma Tbk yang membentangkan secarik kertas berisikan permintaan agar manajemen membayarkan THR.
"Jadi gimana nih Pak @erickthohir @AryaSinulingga? Jangankan THR gaji pokok karyawan BUMN Indofarma dan PT DI pun belum dibayarkan. Kasihan mereka pak!" tulis akun tersebut.
Tangapan Manajemen
Menanggapi hal tersebut, manajemen PT Indofarma Tbk mengklaim telah membayarkan pembayaran THR kepada seluruh karyawan.
Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan PT Indofarma, Tbk, karyawan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun, sebesar satu bulan Upah.
THR dimaksud diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih.
Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional.
Perwakilan manajemen dan karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja Indofarma telah melakukan pertemuan bertempat di Commercial Office PT Indofarma Tbk, Jl, Tambak Nomor 2, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, pada Jumat 5 April 2024 lalu.
"Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan Indofarma telah dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil," kata GM Corporate Secretary, Warjoko Sumedi.