Suara.com - Beredar kabar bahwa terdapat BUMN yang kembali diduga belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) para pegawainya. Informasi ini sempat viral di media sosial X dan dibagikan oleh akun @PartaiSocmed.
Dalam unggahannya, terdapat video yang menampilkan para pegawai BUMN PT Indofarma Tbk yang membentangkan secarik kertas berisikan permintaan agar manajemen membayarkan THR.
"Jadi gimana nih Pak @erickthohir @AryaSinulingga? Jangankan THR gaji pokok karyawan BUMN Indofarma dan PT DI pun belum dibayarkan. Kasihan mereka pak!" tulis akun tersebut seperti yang dikutip, Minggu (7/4/2024).
Menanggapi hal tersebut, manajemen PT Indofarma Tbk mengklaim telah membayarkan pembayaran THR kepada seluruh karyawan.
Baca Juga: Rahasia Kelola THR: Pisahkan di Rekening Lain, Mudah Buka Rekening BRI Lewat BRImo
Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan PT Indofarma, Tbk, karyawan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun, sebesar satu bulan Upah.
THR dimaksud diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih.
Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional.
Perwakilan manajemen dan karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja Indofarma telah melakukan pertemuan bertempat di Commercial Office PT Indofarma Tbk, Jl, Tambak Nomor 2, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, pada Jumat 5 April 2024 lalu.
"Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan Indofarma telah dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil," kata GM Corporate Secretary, Warjoko Sumedi.
Baca Juga: Hindari THR Ludes Sia-sia! Simpan di Tabungan BRI, Mudah Buka Rekening Lewat BRImo