Dipanggil ke MK, Sri Mulyani Tegas Tak Terlibat Sengketa Pilpres

Jum'at, 05 April 2024 | 13:37 WIB
Dipanggil ke MK, Sri Mulyani Tegas Tak Terlibat Sengketa Pilpres
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan saat mengikuti Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambangi Mahkamah Konstitusi untuk hadir dalam panggilan Sidang Sengketa Pemilihan Presiden 2024. Dalam sidang, dia menegaskan tidak terlibat kepentingan pesta demokrasi tersebut.

“Penyusunan dan penetapan APBN 2024 menjadi Undang-Undang tidak dipengaruhi oleh siapa-siapa yang akan maju jadi pasangan calon Presiden-Wakil Presiden,” tegas Sri Mulyani.

Dia mengatakan pemerintah dan DPR telah usai membahas RUU APBN 2024. Pembahasan berakhir dengan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR tertanggal 21 September 2023.

Menurut jadwal yang ditetapkan, tahapan penetapan UU APBN 2024 paling lamban Oktober akhir. Sedangkan UU tersebut sudah rampung pada 16 Oktober 2023. Kemudian Perpres APBN dirancang dan ditetapkan 28 November 2023.

Baca Juga: Hotman Paris Koar-koar di MK: Bansos Dipakai Jokowi Beli Suara Itu Pepesan Kosong!

Tentu hal ini amat berbeda jauh dari proses Pilpres 2024. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Presiden-Wakil Presiden pada 13 November 2023.

Sebagai informasi, APBN 2024 sudah dirancang sebaik mungkin untuk meredam dan melindungi daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi dari melonjaknya harga pangan dan tekanan global.

Perlindungan Sosial (Perlindos) kemudian hadir mewujudkan cita-cita dari rancangan APBN tersebut.

“Tema dan arah kebijakan fiskal APBN 2024 dirancang sebagai shock absosber atau pelindung,” ucap Sri Mulyani.

APBN 2024 dalam rancangan pendeknya, akan melakukan stabilitas harga, menghapus kemiskinan, menekan laju stunting dan mendorong investasi. Semua itu bertujuan untuk mengendalikan inflasi.

Baca Juga: Hakim MK Ungkit Momen Jokowi Bagi-bagi Bansos di Depan Istana: Timbulkan Fitnah dan Curiga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI