Profil Eks Dirut PTBA Emil Milawarma dan Kasus Korupsi yang Menjeratnya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 03 April 2024 | 15:43 WIB
Profil Eks Dirut PTBA Emil Milawarma dan Kasus Korupsi yang Menjeratnya
Mantan dirut PTBA Emil Milawarma [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Profil Mantan direktur utama (Dirut) PT Bukit Asam (PTBA) Emil Milawarma mengemuka setelah dia dibebaskan lantaran kasus yang menjeratnya tidak terbukti.

Profil Milawarma selama ini lekat dengan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016. Sebelum menjabat sebagai direktur utama, Emil Milawarma meniti karier di perusahaan pelat merah tersebut sejak 1995.

Ia pernah menduduki jabatan sebagai Senior Business Analyst, Sekretaris Perusahaan, hingga Direktur Operasi dan Produksi sebelum menjabat sebagai Direktur Utama. 

Sebelumnya, laki – laki asal Malang, Jawa Timur itu mengenyam pendidikan sarjana di UPN Veteran Yogyakarta jurusan Teknik Pertambangan. Dia juga memperoleh gelar Master of Engineering (Honor), dari Civil and Mining Departement, University of Wollongong Australia pada 1995. 

Baca Juga: Ngotot Pacari Harvey Moeis karena Pengusaha, Sandra Dewi Ternyata Sempat 'Ditolak': Aku Lagi Gak Bisa...

Kasus Korupsi Milawarma

Milawarma baru saja divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (2/4/2024). Selain mantan dirut, ada empat terdakwa lainnya yang juga divonis bebas oleh majelis hakim.

Majelis hakim tipikor Palembang menilai jika JPU tidak mampu menghadirkan fakta persidangan seperti yang didakwakan. Mantan dirut bersama empat terdakwa lainnya tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang dakwa dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI).

Unsur korupsi yakni menimbulkan kerugian negara Rp126 miliar tidak terbukti di persidangan. Kerugian negara yang dihitung oleh lembaga akuntan publik yang ditunjuk Kejati terbukti tidak berhak alias bodong.

Proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan lembaga publik dinyatakan salah. Kerugian negara yang dihitung dari nilai pernyataan modal sebagai investasi kepada anak perusahaan bukanlah sesuatu yang mengakibatkan keuangan merugi.

Baca Juga: Kata Kejagung soal Alasan Harvey Moeis Baru Bisa Dikunjungi Setelah Sepekan Ditahan

Kejaksaan dinilai tidak cermat menghitung kerugiaan negara yang didakwakan kepada para terdakwa sehingga manjelis hakim menilai tidak ada kerugian negara yang ditumbulkan dari proses akuisisi.

Dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat lima terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan empat terdakwa lainnya. Empat terdakwa lainnya yakni Tjahyono Imawan pemilik PT SBS, Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA.

Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan  PTBA dan Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA. Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi menyatakan jika para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI