Suara.com - Migrasi sistem elektronik TikTok Shop yang seluruhnya dikelola oleh Tokopedia pasca kolaborasi TikTok-Tokopedia sejak 12 Desember tahun lalu resmi rampung di pekan terakhir Maret. Pencapaian ini lebih cepat dari periode masa uji coba 4 bulan di April yang diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Melissa Siska Juminto, Presiden Tokopedia, mengatakan seluruh aktivitas pembayaran dan transaksi serta pengelolaan user dan pedagang (merchant) yang semula dilakukan oleh TikTok, saat ini telah berpindah ke domain PT Tokopedia dan dikelola sepenuhnya oleh Tokopedia melalui aplikasi “Shop Tokopedia”.
“Dapat kami sampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023, Tokopedia dan Shop | Tokopedia telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan berusaha sesuai masa uji coba yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan,” katanya kepada wartawan dalam Diskusi Media Update Perkembangan Masa Transisi TikTok dan Tokopedia, Rabu (3/4/2024).
“Seluruh aktivitas layanan e-commerce di Shop | Tokopedia, termasuk pembayaran, aktivitas pemesanan, dan transaksi sudah seluruhnya dilakukan pada sistem elektronik Tokopedia. Dengan demikian, kami dapat sampaikan bahwa Tokopedia dan Shop | Tokopedia telah patuh Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023.”
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Online via Tokopedia
Sebagai informasi, sejak 12 Desember 2023, Kemendag sudah memberikan waktu kepada TikTok-Tokopedia untuk melakukan migrasi sistem TIkTok Shop ke Tokopedia dengan tenggat sampai dengan 4 bulan atau hingga April guna memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.
Salah satu aturan di Permendag ini yakni social commerce tidak diperbolehkan berjualan dan melakukan transaksi pembayaran, hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa.
Sebelumnya TikTok sudah berinvestasi senilai US$ 1,5 miliar atau sekitar lebih dari Rp 24 triliun ke Tokopedia. Dengan transaksi ini bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia secara resmi bergabung di bawah PT Tokopedia, yang dimiliki dua pemegang saham yakni PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) sebesar 25% dan TikTok pemegang saham pengendali sebesar 75%.
Perubahan Signifikan
Melissa menjelaskan ada beberapa perubahan signifikan sesuai dengan arahan Permendag 31. Pertama, sistem pembayaran (payment) yang disesuaikan beberapa komponen sebagai bentuk pemenuhan terhadap ketentuan dalam Permendag 31.
Baca Juga: Keberadaan TikTok Shop Dinilai Ancam Kembali Eksistensi UMKM
Hasilnya saat ini proses fasilitasi transaksi pembayaran dilakukan pada sistem elektronik Tokopedia.
“Pembayaran kepada seller dilakukan melalui Tokopedia,” kata Melissa yang bekerja Tokopedia sejak 2012 ini.
Kedua, dari aspek pengguna (user) dan data perubahan yang dilakukan adalah memisahkan akun sosial media dan akun e-commerce, yang dilengkapi dengan pengaturan privasi sesuai pilihan pengguna yang akan mempengaruhi pengalaman rekomendasi dan personalisasi di sosial media dan e-commerce.
“Saat ini sudah terdapat transisi ke sistem Tokopedia dengan tampilan serupa halaman muka Tokopedia, lalu perubahan domain dari TikTok Shop ke Tokopedia merefleksikan domain yang sudah dikelola Tokopedia, juga pemisahan akun pada Shop Tokopedia,” jelas Melissa.
Melissa menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah untuk terus berkontribusi terhadap perkembangan UMKM Indonesia dan mendukung produk-produk lokal.