Terkena Jerat PKPU, Bos Indofarma (INAF) Bilang Begini

Rabu, 03 April 2024 | 12:52 WIB
Terkena Jerat PKPU, Bos Indofarma (INAF) Bilang Begini
Ilustrasi. PT Foresight Global berhasil menjerat BUMN farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) dalam status Permohonan Penundaan Kewajiban (PKPU) Sementara selama 42 hari sejak tanggal 28 Maret 2024.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Foresight Global berhasil menjerat BUMN farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) dalam status Permohonan Penundaan Kewajiban (PKPU) Sementara selama 42 hari sejak tanggal 28 Maret 2024.

Direktur Utama INAF, Yeliandriani menegaskan, status PKPU sementara ini tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk Pengadilan.

“Selama masa PKPU, Perseroan akan melakukan upaya restrukturisasi atas utang-utang kepada Para Kreditornya secara menyeluruh dengan rencana-rencana yang akan dituangkan dalam suatu Proposal Perdamaian dan akan disampaikan dalam rapat-rapat kreditor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis dia dalam keterangan resmi dikutip Rabu (3/4/2024).

Seperti diketahui, PT Foresight Global mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap INAF dengan register perkara No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Februari 2024.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Apresiasi BRI yang Masuk Daftar Brand Finance Global 500 2024 Bareng Perusahaan Bergengsi

Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan yang pada intinya memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara pada tanggal 28 Maret 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI