- Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 triliun
- Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 triliun
- Pemulihannya itu Rp 5,257 Triliun.
Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223.366.246.027.050.
Kerugian Non Kawasan Hutan
- Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun
- Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 Triliun
- Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 Triliun.
Total untuk untuk nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun
Sementara, Ketua Center for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ) Andri Gunawan Wibisana mengatakan, bahwa kerusakan lingkungan di suatu daerah tambang tidak bisa otomatis disimpulkan sebagai kerugian negara dan terjadi tindak pidana korupsi.
"Buktikan dulu tindak pidana korupsinya. Kerusakan lingkungan itu biasanya merupakan dampak. Dalam kasus pencemaran atau kebakaran hutan misalnya, tidak otomatis terjadi korupsi, tapi kesalahan dalam tata kelola lingkungan," kata dia.