Banyak Orang Ragu Nilai Korupsi Harvey Moeis Tembus Rp 271 Triliun, Perhitungannya Dari Mana?

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 03 April 2024 | 12:49 WIB
Banyak Orang Ragu Nilai Korupsi Harvey Moeis Tembus Rp 271 Triliun, Perhitungannya Dari Mana?
Tersangka korupsi tata niaga timah yang rugikan negara Rp271 triliun, Harvey Moeis - Helena Lim. (Kejaksaan Agung RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus Korupsi tata niaga PT Timah Tbk yang melibarkan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi masih disorot oleh publik. Pasalnya, nilai korupsi tersebut sangat besar, bahkan terbesar dalam kasus rasuah yang pernah terjadi di RI yang mencapai Rp 271 triliun.

Namun, beberapa pihak meragukan nilai kerugian negara yang diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya, Pakar Akuntansi Sektor Publik dari Universitas Jenderal Soedirman Agus Joko Pramono yang ragu akan nilai korupsi tersebut.

Sebab dia menilai, kerugian negara dalam konteks kerugian lingkungan tidak termasuk dalam kerugian negara seperti yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara atau Perbendaharaan Negara.

"Sepanjang sepemahaman saya Kerugian Negara dalam konteks kerugian lingkungan tidak termasuk dalam kerugian negara yang didefinisikan oleh UU Keuangan negara dan/atau Perbendaharaan Negara," ujar Agus yang dikutip, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga: Denny Sumargo Tak Suka Dibandingkan dengan Harvey Moeis Tersangka Kasus Korupsi: Gue Enggak Lebih Baik

Mantan anggotan BPK ini menjelaskan, adanya pengertian tersebut, sehingga tidaklah tepat apabila kerusakan lingkungan dijadikan sebagai dasar kerugian negara.

"Definisi menurut undang-undang, kekurangan uang, surat berharga dan/ barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum baik secara sengaja maupum lalai. Barang dimaksud adalah Barang milik negara tercatat. Jadi (kerugian Rp 271 triliun) tidak sesuai dengan definisi undang-undang," beber dia.

Sebelumnya, Kejagung beberapa waktu lalu menghadirkan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Dia melakukan penghitungan kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) imbas dari dugaan korupsi.

Menurut Bambang, angka kerugian itu mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun. Dia menjelaskan angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan.

Rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga: Serba-Serbi Rumah Mewah Harvey Moeis Digeledah Kejagung, Kerap Jadi Spot Foto Endorse Sandra Dewi

Kerugian Kawasan Hutan

  • Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 triliun
  • Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 triliun
  • Pemulihannya itu Rp 5,257 Triliun.

Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223.366.246.027.050.

Kerugian Non Kawasan Hutan

  • Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun
  • Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 Triliun
  • Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 Triliun.

Total untuk untuk nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun

Sementara, Ketua Center for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ) Andri Gunawan Wibisana mengatakan, bahwa kerusakan lingkungan di suatu daerah tambang tidak bisa otomatis disimpulkan sebagai kerugian negara dan terjadi tindak pidana korupsi.

"Buktikan dulu tindak pidana korupsinya. Kerusakan lingkungan itu biasanya merupakan dampak. Dalam kasus pencemaran atau kebakaran hutan misalnya, tidak otomatis terjadi korupsi, tapi kesalahan dalam tata kelola lingkungan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI