Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Mudik Lebaran 2024

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 03 April 2024 | 11:04 WIB
Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Mudik Lebaran 2024
Anggota polisi memantau situasi kendaraan yang melaju di ruas jalan Tol saat uji coba ganjil genap di Tol Jakarta - Cikampek Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). [ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Arus mudik dalam waktu dekat ini akan segera tampak di berbagai ruas jalan dan moda transportasi, sebab lebaran akan segera tiba. Untuk Anda yang menggunakan jalur darat, maka penting memahami jadwal ganjil-genap di semua jalan tol selama mudik agar tidak sampai melakukan pelanggaran.

Pengaturan lalu lintas ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi yang ideal untuk perjalanan, sehingga tidak ada lonjakan kendaraan di jalur tol dan membuat arus menjadi macet parah. Tujuannya sangat baik, maka diharapkan masyarakat juga menaati aturan ini agar kemaslahatan bersama dapat tercapai.

Jadwal Ganjil Genap di Semua Jalan Tol Selama Mudik

Mengacu pada informasi dari Polda Metro Jaya, jadwal ganjil genap akan diberlakukan mulai tanggal 5 April 2024 mendatang. Pemberlakuan akan dimulai di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dan disertakan pula jadwal pemberlakuannya.

Baca Juga: Waspada! Penyakit Flu Singapura Berpotensi Makin Menular Saat Momen Mudik Lebaran 2024

Arus mudik, dari KM 0 hingga KM 414

  • 5 sampai 7 April 2024 pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB
  • 8 April 2024 pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
  • 9 April 2024 pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Arus balik, dari KM 414 hingga KM 0

  • 12 April 2024 pukul 14.00 WIB  - 24.00 WIB
  • 13 April 2024 pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
  • 14 hingga 16 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga 08.00 WIB

Terdapat pengecualian penerapan ganjil-genap pada beberapa kondisi, yang dapat Anda cermati di bagian berikutnya.

Pengecualian Penerapan Ganjil-Genap

Ada beberapa kondisi yang dapat masuk pada pengecualian. Antara lain adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Lengkap, Daftar Diskon Tol di Mudik Lebaran 2024

  • Kendaraan pimpinan lembaga negara, seperti presiden dan wakil presiden, ketua MPR, ketua DPR, dan ketua DPD, ketua MA, ketua MK, ketua KY, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Kepolisian RI
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan operasional pengelola jalan tol
  • Kendaraan angkutan barang

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI