Suara.com - Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah semakin dekat. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan agar perusahaan untuk segera menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, H-7 Idul Fitri 2024 jatuh pada 4 April 2024. Tanggal tersebut, merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.
"Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha," tutur Ida dalam keterangan persnya pada Selasa, (2/4/2024).
Ida mengatakan, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko ini dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online.
Baca Juga: Pasar Tanah Abang Membludak Jelang Lebaran, Pj Gubernur DKI Perketat Pengawasan
Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151. Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
"Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, di mana Posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
Lebih jauh Ida menjelaskan, layanan konsultasi Posko THR Keagamaan tahun 2024 akan berakhir pada 3 April 2024. Sementara layanan aduan atau penegakan hukum akan tetap memberikan layanan hingga pasca Idulfitri 2024.
"Sehingga kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR Keagamaan tahun ini," lugasnya.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Drama Korea yang Tayang April 2024, Teman Seru Libur Lebaran Kamu!