Siap-siap, Program Restrukturisasi Kredit Perbankan Debitur Terdampak Bakal Disetop

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 02 April 2024 | 15:10 WIB
Siap-siap, Program Restrukturisasi Kredit Perbankan Debitur Terdampak Bakal Disetop
Ketua DK OJK Mahendra Siregar (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perbankan mau menyetop kebijakan pelonggaran atau restrukturisasi kredit untuk para debitur yang terdampak Covid-19. Hal ini seiring dengan masa darurat pandemi juga telah dicabut oleh pemerintah.

Kebijakan, restrukturisasi kredit ini telah berlangsung sejak 2020 lalu selama masa pandemi. Restrukturisasi ini kebanyakan dimanfaatkan oleh pelaku UMKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, pemberhentian kebijakan ini mempertimbangkan beberapa faktor mulai dari pemulihan ekonomi hingga perbaikan kinerja.

Berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik, tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen serta tingkat rentabilitas yang memadai.

"Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen," ujar Mahendra dalam keterangannya, yang dikutip Selasa (2/4/2024).

Bauran kebijakan di sektor perbankan yang diterapkan telah memberikan kontribusi yang nyata, khususnya melalui Kebijakan Stimulus Covid-19, dalam menopang tekanan terhadap perekonomian sejak awal pandemi melanda hingga saat ini.

POJK Stimulus merupakan kebijakan perintis di sektor keuangan sebagai reaksi cepat (quick response) OJK yang bersifat countercyclical dalam bentuk stimulus terhadap debitur yang secara langsung maupun tidak langsung terdampak Covid-19 antara lain melalui restrukturisasi kredit.

Kebijakan stimulus yang diterbitkan oleh OJK diawali dengan POJK No. 11/POJK.03/2020 pada Maret 2020 bertujuan untuk memberikan ruang bernafas kepada debitur yang berkinerja baik namun mengalami pemburukan akibat terdampak pandemi Covid-19.

Untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi serta mempersiapkan industri perbankan untuk kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing), OJK memperpanjang kebijakan stimulus tersebut sampai dengan 31 Maret 2022 melalui penerbitan POJK No.48/POJK.03/2020, namun dengan penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat (stringent). Hal ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari moral hazard.

Baca Juga: Pengiriman Parsel Lebaran Perlu Unduh Aplikasi? Waspadai Penipuan Digital

Pada 10 September 2021, melalui POJK No. 17/POJK.03/2021, OJK kembali memperpanjang kebijakan stimulus untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui peningkatan penyaluran kredit dan menjaga stabilitas sistem keuangan sampai dengan 31 Maret 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI