Suara.com - DJP menanggapi banyaknya protes dari warganet terkait besarannya potongan pajak atas penghasilan dan tunjangan hari raya (THR) pada bulan Maret 2024. Protes ini mencuat di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Penyebab utama dari peningkatan potongan pajak ini adalah penerapan skema baru dalam penghitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mulai berlaku sejak Januari tahun ini.
Menurut Dwi Astuti, selaku Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, metode penghitungan PPh Pasal 21 pada bulan penerimaan THR menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER).
Dalam skema ini, PPh 21 dihitung dengan cara menambahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut, lalu dikalikan dengan tarif sesuai dengan tabel TER. Akibatnya, potongan pajak pada bulan penerimaan THR akan lebih besar dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.
Dwi juga menegaskan, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR.
Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh karyawan perusahaan termasuk dalam kategori objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Penetapan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Pengenaan pajak atas THR ini kemudian diatur secara rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 mengenai Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Terkait Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Namun, terjadi perubahan dalam skema penghitungan PPh 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Perubahan ini mengenai cara penghitungan PPh pasal 21 menjadi lebih sederhana dengan menerapkan metode Tarif Efektif Rata-Rata.
Sebelumnya, pemberi kerja akan melakukan penghitungan PPh 21 secara terpisah untuk gaji dan THR dengan menggunakan tarif Pasal 17. Namun, dengan peraturan baru ini, pemberi kerja cukup menghitung penghasilan bruto per bulan dan mengalikannya dengan TER bulanan.
Baca Juga: Akhir Cerita Andhi Pramono, Berawal Ulah Anak-Istri Pamer Kekayaan Berujung Penjara 10 Tahun
Elemen penghasilan bruto yang dimaksud mencakup berbagai komponen seperti gaji, tunjangan rutin, bonus, uang lembur, THR, serta penghasilan lain yang tidak teratur.