Sebelumnya, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) mengingatkan kepada maskapai penerbangan untuk tidak aji mumpung untuk menaikan tarif tiket selama periode mudik lebaran ini. Maskapai diminta memberikan tarif tiket sesuai dengan aturan dari Kementerian Perhubungan.
Aturan yang dimaksud yaitu, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Senantiasa mematuhi, tidak melanggar, Tarif Batas Atas sebagaimana diatur Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 106 tahun 2019 dan Fuel Surcharge sesuai KM 7 tahun 2023," ujar Ketua APJAPI, Alvin Lie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/3/2024).
Alvin juga mengajak penumpang untuk memantau, jika ada maskapai yang masih bandel memberikan tarif tinggi selama mudik lebaran.