Saham PT Timah (TINS) Bisa Dibekukan dari Bursa Karena Korupsi?

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 01 April 2024 | 16:40 WIB
Saham PT Timah (TINS) Bisa Dibekukan dari Bursa Karena Korupsi?
Kejaksaan Agung menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 pada Rabu (27/3/2024) malam. [Dok. Kejaksaan Agung RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korupsi pertambangan yang salah satunya menyeret nama suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan merugikan negara hingga Rp271 triliun ikut mempengaruhi pergerakan saham PT Timah (TINS).

Saham PT Timah kemungkinan bisa disuspensi atau dibekukan BEI karena kasus korupsi tersebut, hanya jika PT Timah terbukti melanggar ketentuan BEI. Saat ini, penyidikan terhadap Harvey Moeis masih terus dilanjutkan. 

Harvey disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara itu, pembekuan saham sebuah perusahaan bisa dilakukan BEI apabila kinerja fundamental emiten memburuk. Ketentuan suspensi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE- 008/BEJ/08- 2004 tentang Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspensi) Perusahaan Tercatat, alasan sanksi suspensi ,yaitu: 

Baca Juga: Sandra Dewi Ogah Pamer Foto Jet Pribadi, Takut Tuhan Tegur Lewat Keluarga, Kini Suami Jadi Tersangka Rp 271 T

1. Laporan Keuangan Auditan Perusahaan Tercatat memperoleh sebanyak 2 (dua) kali berturutturut opini disclaimer (tidak memberikan pendapat) atau sebanyak 1 (satu) kali opini Tidak Wajar (Adverse); 

2. Perusahaan Tercatat dimohonkan pailit oleh krediturnya atau secara suka rela mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU);

3. Perusahaan Tercatat tidak melakukan keterbukaan informasi, dimana Perusahaan Tercatat memiliki keterangan penting yang relevan/mengalami peristiwa penting yang menurut pertimbangan Bursa secara material dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal sebagaimana yang diwajibkan oleh Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan peraturan perundangan yang berlaku di bidang pasar modal; 

4. Terjadi kenaikan/penurunan harga yang signifikan dan/atau adanya pola transaksi yang tidak wajar atas Efek Perusahaan Tercatat.

Kendati demikian, di tengah benang kusut kasus korupsi pertambangan, saham TINS justru mengalami kenaikan 3,73 persen menuju Rp835 per lembar.

Baca Juga: Diperiksa Terkait Kasus Timah, Kejagung Gali Keterlibatan Robert Bonosusatya dengan PT RBT

Saham juga menguat 29,46 persen secara year to-date, serta meningkat 46,49 persen selama sebulan terakhir. Nilai turnovernya pun mencapai Rp81 miliar lebih. Volume saham yang diperdagangkan mencapai 95,60 juta lembar. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI