Utang Pemerintah Jokowi Bengkak Lagi, Kini Tembus Rp 8.253 Triliun

Senin, 01 April 2024 | 12:37 WIB
Utang Pemerintah Jokowi Bengkak Lagi, Kini Tembus Rp 8.253 Triliun
Posisi utang pemerintah Indonesia terus mengalami kenaikan. Berdasarkan data dari dokumen APBN KiTa, per 29 Februari 2024, utang pemerintah telah mencapai Rp 8.319,22 triliun.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Posisi utang pemerintah Indonesia terus mengalami kenaikan. Berdasarkan data dari dokumen APBN KiTa, per 29 Februari 2024, utang pemerintah telah mencapai Rp 8.319,22 triliun.

Angka utang ini meningkat sekitar Rp 66,13 triliun dibandingkan dengan posisi akhir Januari 2024 yang sebesar Rp 8.253,09 triliun.

Kondisi tersbeut membuat rasio utang pemerintah naik menjadi 39,06% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dari sebelumnya 38,75% PDB.

"Rasio utang 39,06% terhadap PDB, tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara," sebut Kementerian Keuangan dalam Buku APBN KiTA dikutip Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Jelang Lebaran, Pinjol Ilegal Makin Marak! Kenali Ciri-cirinya

Kenaikan utang pemerintah ini terjadi karena beberapa faktor diantaranya pembayaran bunga utang yang meningkat.

Hingga Februari 2024, realisasi pembayaran bunga utang telah mencapai Rp 69 triliun, meningkat 37% dari periode sama tahun lalu.

Selain itu, peningkatan belanja negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga menjadi andil.

Meskipun utang pemerintah terus meningkat, pemerintah menegaskan bahwa rasio utang terhadap PDB masih terjaga di bawah 40%, yaitu sebesar 38,75%.

"Rasio ini masih berada di bawah batas aman yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara yaitu 60%," tulis Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Ahli Beberkan Faktor Fanatisme Jokowi Bantu Kemenangan Prabowo Di Pilpres 2024

Pemerintah terus berupaya untuk mengelola utang secara prudent dan berkelanjutan. Salah satunya dengan meningkatkan pendapatan negara melalui optimalisasi penerimaan pajak dan bea cukai.

Mengelola belanja negara secara efisien dan efektif dan memanfaatkan utang untuk membiayai kegiatan yang produktif dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah juga terus berkomitmen untuk menjaga tingkat suku bunga dan inflasi agar tetap stabil. Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI